Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Foto: Ilustrasi Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini.

Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (16/4/2026). Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menyasar pihak konsultan dan pejabat internal kementerian.

Para terdakwa tersebut meliputi eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih. Agenda persidangan ini merujuk pada data yang dirilis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus).

"Kamis 16 April 2026, Agenda untuk tuntutan," demikian keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Selain ketiga nama tersebut, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama. Namun, proses hukum terhadap Nadiem dilakukan melalui berkas perkara yang terpisah dari ketiga terdakwa lainnya.

Kejaksaan menduga tindakan keempat terdakwa telah memicu kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Total kerugian tersebut mencakup dua komponen utama, yakni pengadaan unit laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Penyidik menilai pengadaan CDM tidak memiliki urgensi dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek. Selain itu, kajian pengadaan dianggap tidak patut karena spesifikasi laptop tersebut tidak dapat difungsikan secara optimal di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) akibat kendala sinyal internet.

Nadiem Makarim secara khusus didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar. Jaksa menyebut penyalahgunaan wewenang terjadi saat penentuan spesifikasi pengadaan diarahkan untuk memenangkan ekosistem teknologi tertentu.

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," lanjut jaksa.

Keuntungan pribadi tersebut diduga berkaitan dengan arus investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui entitas lain. Jaksa merujuk pada lonjakan aset surat berharga dalam laporan kekayaan terdakwa sebagai indikator materiil dalam kasus ini.

"Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184," ujar jaksa.

Seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi