Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap terdakwa Arief Sukmara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Senin, 11 Mei 2026. Arief merupakan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024-2025.
"Sidang terdakwa Arief Sukmara, agenda putusan," ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Agenda persidangan tersebut rencananya bakal dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, proses hukum ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Selain Arief, hakim akan membacakan vonis untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Dwi Sudarsono selaku VP CPTC ISC PT Pertamina periode 2019-2020, Martin Haendra Nata dari Trafigura Pte, Ltd, dan Indra Putra dari PT Mahameru Kencana Abadi. Keempatnya terseret dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara yang berbeda-beda bagi para terdakwa. Arief dituntut 10 tahun penjara, sementara Indra dan Dwi masing-masing 12 tahun penjara, dan Martin mendapat tuntutan tertinggi yakni 13 tahun penjara.
Selain hukuman badan, jaksa meminta hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada para terdakwa. Terdapat pula tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar per orang dengan ketentuan subsider penjara yang bervariasi antara dua hingga tujuh tahun jika tidak dibayarkan.
Dugaan penyelewengan ini mencakup tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang sepanjang periode 2013-2024. Hal itu meliputi pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan RON 90, hingga penjualan solar nonsubsidi pada PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam rincian dakwaan, kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun. Terdapat pula komponen kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun serta keuntungan ilegal yang mencapai 2,62 miliar dolar AS.
Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa telah memperkaya sejumlah pihak swasta dan korporasi. Beberapa nama yang disebutkan antara lain pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid serta PT Adaro Indonesia dalam kasus penjualan solar nonsubsidi.