Sidang Nadiem Makarim Ditunda Akibat Terdakwa Sakit dan Pengacara Absen

Sidang Nadiem Makarim Ditunda Akibat Terdakwa Sakit dan Pengacara Absen
Foto: Ilustrasi Sidang Nadiem Makarim Ditunda Akibat Terdakwa Sakit dan Pengacara Absen.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Rabu (22/4/2026). Penundaan dilakukan setelah terdakwa mengaku sakit dan seluruh tim penasihat hukumnya absen dari ruang sidang.

Kondisi ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlihat sepi tanpa kehadiran keluarga terdakwa maupun pengemudi ojek online yang biasanya memadati area pengunjung, sebagaimana dilansir dari Nasional. Padahal, agenda persidangan hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang meringankan posisi hukum Nadiem.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, melaporkan kepada majelis hakim bahwa pihaknya tidak melihat satu pun perwakilan pengacara maupun kehadiran fisik terdakwa di kursi persidangan hingga sore hari.

"Bahwasanya hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi atau ahli dari terdakwa atau penasihat hukum. Namun sampai hari ini, sampai jam segini, kami melihat tidak ada kehadiran dari penasihat hukum satu pun dan terdakwa" ujar Roy Riady, Ketua Tim JPU.

Jaksa menyebutkan bahwa Nadiem sebenarnya telah berada di area lingkungan pengadilan, namun yang bersangkutan enggan naik ke ruang sidang karena alasan kesehatan.

"(Nadiem) ada di ruang tahanan di bawah di pengadilan, tetapi ketika kami undang ke atas katanya dalam kondisi sakit. Kami juga belum dapat surat dari keterangan resmi dokter, kami juga menjaga juga" lanjut Roy Riady.

Menanggapi situasi tersebut, Hakim Ketua Purwanto S Abdullah memanggil tim medis untuk memberikan penjelasan langsung mengenai kondisi terdakwa yang saat ini ditahan di rutan Kejari Jakarta Selatan.

"Observasi dari saya, memang beliau itu dalam kondisi sakit. Tetapi, untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari atau melakukan aktivitasnya rutin kewajiban di bagi di pengadilan itu mampu" jelas dokter Yahya, Dokter yang menangani Nadiem.

Setelah melakukan musyawarah singkat, majelis hakim memutuskan untuk memberikan waktu lebih bagi terdakwa guna memulihkan kondisi fisiknya sebelum melanjutkan proses pembuktian di pekan depan.

"Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya" kata Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dan diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar melalui pengarahan spesifikasi laptop ke produk Google. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terdakwa.

Artikel terkait

Rekomendasi