Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu guna membahas ketiadaan sanksi bagi partai politik yang melanggar kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada pendaftaran calon anggota legislatif, Rabu (15/4/2026).
Gugatan dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh empat pemohon, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Dilansir dari Nasional, para pemohon menilai regulasi saat ini tidak efektif karena hanya bersifat administratif.
Pemohon berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum tetap meloloskan partai politik ke dalam Daftar Calon Tetap meskipun tidak memenuhi batas minimum keterwakilan perempuan. Hal ini dianggap membuka celah bagi partai untuk mengabaikan kewajiban konstitusional tersebut.
ÔÇ£Bahkan hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi,ÔÇØ ujar Maya Novita Sari, Pemohon.
Maya mencontohkan beberapa kasus konkret di tingkat daerah, seperti Dapil Trenggalek 2 serta Tulungagung 1 dan 6. Di wilayah tersebut, terdapat partai yang hanya mengajukan satu calon laki-laki sehingga secara matematis kuota perempuan mustahil terpenuhi.
ÔÇ£Oleh karena itu, Pasal 245 UU 7/2017 harus diinterpretasikan sedemikian rupa sehingga pelanggaran terhadap kewajiban kuota perempuan membawa konsekuensi hukum yang jelas dan tegas, termasuk kemungkinan diskualifikasi daftar calon,ÔÇØ ujar Maya Novita Sari, Pemohon.
Dalam petitumnya, pemohon mendesak agar Mahkamah Konstitusi memaknai Pasal 245 UU Pemilu sebagai kewajiban mutlak. Jika ketentuan 30 persen perempuan tidak dipenuhi, maka KPU seharusnya secara tegas menolak pendaftaran partai tersebut di daerah pemilihan terkait.
Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menjadi anggota majelis dalam persidangan ini memberikan catatan kepada pihak pemohon. Ia menekankan perlunya argumentasi yang lebih mendalam mengenai pertentangan antara pasal yang diuji dengan konstitusi.
ÔÇ£Itu yang paling penting anda harus tunjukkan dimana letak pertentangannya. Semakin banyak landasan pengujian yang dipergunakan berarti semakin banyak yang anda harus menjelaskan pertentangan normanya,ÔÇØ kata Arsul Sani, Hakim Konstitusi.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan kesempatan bagi para pemohon untuk melakukan perbaikan berkas permohonan. Batas waktu penyerahan revisi tersebut ditetapkan pada Selasa, 28 April 2026 pukul 12.00 WIB.