Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy, memastikan penanganan hukum kasus penyiraman air terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tetap dilaksanakan melalui peradilan militer pada Kamis, 16 April 2026. Keputusan ini diambil karena para terdakwa berstatus sebagai prajurit aktif TNI.
Dilansir dari Megapolitan, perkara ini menyeret empat anggota BAIS TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES). Penentuan lokasi sidang didasarkan pada tempat kejadian perkara yang berada di wilayah hukum Jakarta.
"Sudah masuk semua itu. Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran. Karena salurannya yang saat ini berlaku, yang legitimate adalah peradilan militer," kata Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kolonel Fredy menegaskan bahwa secara yurisdiksi, kasus ini merupakan kewenangan penuh lembaganya mengingat pangkat para terdakwa berada dalam lingkup pengadilan tersebut.
"Sehingga mungkin secara mutlak, kewenangan mutlak maupun kewenangan relatif, masuk. Kemudian dari kepangkatan, pangkatnya Kapten, Letnan Satu, dan Sersan Dua. Sehingga masuk dalam kewenangan kami," tutur Fredy.
Pihak pengadilan saat ini tengah memproses berkas yang telah diterima untuk memastikan kelengkapan persyaratan sebelum dimulainya persidangan yang rencananya digelar terbuka.
"Sampai saat ini belum, karena kan prosesnya prosedurnya kan saya harus meneliti berkas, meneliti dan memeriksa berkas itu apakah sudah mencukupi syarat formil dan materiil. Kalau sudah, register," lanjut Fredy.
Ketua pengadilan tersebut juga memberikan kepastian mengenai susunan hakim yang akan memimpin jalannya persidangan kasus penyiraman tersebut.
"Kalau sudah register, saya akan menetapkan hakim, penetapan hakim dalam bentuk penetapan. Jadi penetapan hakim dan seluruhnya hakim karier ya, hakim militer. Jadi bukan hakim ad hoc," katanya.
Sebelumnya, tim Oditur Militer II-07 Jakarta telah menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis pagi sekitar pukul 09.34 WIB.
ÔÇ£Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil,ÔÇØ ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya.
Selain dokumen dalam kardus besar, oditur juga menghadirkan delapan orang saksi yang terdiri dari lima personel militer dan tiga warga sipil untuk memperkuat dakwaan pasal berlapis terhadap para terdakwa.