Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian memerintahkan Oditur Militer untuk menghadirkan aktivis KontraS Andrie Yunus dalam persidangan kasus penyiraman air keras pada Rabu (13/5/2026). Perintah ini menyusul ketidakhadiran saksi korban dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (6/5/2026).
Dilansir dari Megapolitan, saksi korban Andrie Yunus dilaporkan belum bisa menghadiri persidangan hari ini karena harus menjalani prosedur medis. Oditur Militer menjelaskan bahwa yang bersangkutan dijadwalkan menjalani operasi pencangkokan kulit untuk menangani luka akibat serangan air keras tersebut.
Upaya untuk memastikan keterangan Andrie tetap dilakukan oleh pihak Oditur Militer. Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menegaskan pihaknya sedang mengusahakan kehadiran saksi, baik secara tatap muka langsung maupun melalui sarana virtual.
Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian memberikan kelonggaran waktu bagi saksi untuk menjalani masa pemulihan pascaoperasi sebelum dipanggil kembali ke persidangan pekan depan.
"Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13," kata hakim Fredy Ferdian.
Majelis hakim juga menyiapkan skenario alternatif jika kondisi kesehatan saksi tidak memungkinkan untuk datang ke ruang sidang secara fisik.
"Iya, tanggal 13 hari Rabu. Ya berarti kita alternatif kedua, kita pakai vicon," ujar hakim Fredy Ferdian.
Kesepakatan mengenai penggunaan konferensi video tersebut langsung disetujui oleh pihak Oditur Militer di hadapan majelis hakim.
"Siap, kita pakai vicon," jawab Oditur Militer.
Dalam agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (6/5/2026), sebanyak delapan saksi telah dihadirkan yang terdiri dari lima personel TNI dan tiga warga sipil. Hakim menegaskan pentingnya keterangan saksi korban dan siap melakukan jemput bola jika diperlukan.
"Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat," ungkap hakim Fredy Ferdian.
Kasus ini menyeret empat personel TNI sebagai terdakwa, yakni Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Sersan Dua Edi Sudarko, dan Letnan Satu Sami Lakka. Keempatnya didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di kawasan Jakarta Pusat pada 16 Maret 2025.
Motif penyerangan diduga dipicu oleh rasa tersinggung para terdakwa atas tindakan Andrie yang melakukan interupsi dalam sebuah acara di Hotel Fairmont Jakarta.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.
Para terdakwa kini menghadapi jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.