Kasus Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator Kontras Masuk Meja Hijau

Kasus Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator Kontras Masuk Meja Hijau
Foto: Ilustrasi Kasus Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator Kontras Masuk Meja Hijau.

Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, memasuki babak baru seiring rencana pelimpahan berkas perkara ke pengadilan militer pada Kamis, 16 April 2026. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap empat oknum prajurit TNI yang menjadi tersangka.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, memberikan konfirmasi mengenai jadwal pelimpahan perkara tersebut kepada publik pada Rabu, 15 April 2026. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kasus ini melibatkan anggota aktif dari institusi intelijen militer.

"Iya (akan dilimpahkan besok), benar," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya.

Andri juga memberikan jaminan bahwa seluruh rangkaian proses hukum ini akan dijalankan secara transparan. Ia memberikan izin kepada awak media untuk memantau langsung jalannya pelimpahan tersebut di kantor Oditurat Militer.

Peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Jalan Salemba IÔÇôTalang, Senen, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB. Korban yang sedang berkendara sepeda motor tiba-tiba didekati dua orang tak dikenal dari arah berlawanan yang kemudian menyiramkan cairan kimia berbahaya.

Serangan tersebut mengakibatkan Andrie menderita luka bakar yang cukup parah pada area wajah, dada, dan kedua belah tangannya. Empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (Bais TNI) berinisial NDP, SL, BHW, dan ES telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menjelaskan posisi para tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing oknum yang terlibat dalam aksi kekerasan di Jakarta Pusat itu.

Dua orang diidentifikasi sebagai pelaku utama yang melakukan penyiraman secara langsung, sementara dua personel lainnya masih dalam tahap pemeriksaan intensif. Sebelumnya, Puspom TNI telah menyerahkan berkas perkara serta barang bukti kepada pihak Oditurat Militer pada 7 April 2026.

Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap oleh Oditurat, persidangan akan segera digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hingga saat ini, para tersangka masih dalam penahanan pihak militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hakim.

Artikel terkait

Rekomendasi