Pengadilan Militer Gelar Sidang Terbuka Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Pengadilan Militer Gelar Sidang Terbuka Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Foto: Ilustrasi Pengadilan Militer Gelar Sidang Terbuka Kasus Penyiraman Andrie Yunus.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus akan digelar secara terbuka pada Kamis (16/4/2026). Proses hukum ini akan dipimpin sepenuhnya oleh hakim militer karier tanpa melibatkan hakim ad hoc.

Fredy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara untuk memastikan pemenuhan syarat formil dan materiil sebelum melakukan registrasi kasus. Penegasan mengenai susunan majelis hakim disampaikan guna merespons aspirasi publik terkait transparansi penanganan perkara tersebut.

"Menunjuk majelis sampai saat ini belum, karena kan prosesnya prosedurnya kan saya harus meneliti berkas, meneliti dan memeriksa berkas itu apakah sudah mencukupi syarat formil dan materiil. Kalau sudah, register," kata Fredy, dilansir dari Megapolitan.

Setelah proses administrasi selesai, Fredy akan segera menerbitkan surat penetapan untuk para hakim yang bertugas menyidangkan perkara ini.

"Kalau sudah register, saya akan menetapkan hakim, penetapan hakim dalam bentuk penetapan. Jadi penetapan hakim dan seluruhnya hakim karier ya, hakim militer. Jadi bukan hakim ad hoc," lanjut Fredy.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa peradilan militer adalah saluran hukum yang sah untuk mengadili para tersangka yang berstatus sebagai anggota TNI aktif. Fredy menampik anggapan bahwa kasus ini seharusnya dialihkan ke pengadilan umum.

"Sudah masuk semua itu. Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran. Salurannya salah. Karena salurannya yang saat ini berlaku, yang legitimate adalah peradilan militer," kata Fredy.

Kewenangan Pengadilan Militer Jakarta didasarkan pada subjek hukum para terdakwa dan lokasi kejadian yang berada di wilayah hukum mereka.

"Subjek, apakah militer? Kalau kita lihat dari empat terdakwa itu adalah militer, berarti masuk secara subjek. Kewenangan mutlak masuk. Kewenangan relatif, apakah locus-nya ada di Jakarta, kemarin teman-teman sudah tahu bahwa locus-nya ada di sekitaran Rumah Sakit Cipto ya, Salemba dengan Rumah Sakit Cipto, itu masuk Jakarta," jelas Fredy.

Fredy menambahkan bahwa identitas satuan para tersangka juga memperkuat dasar hukum persidangan di bawah naungan instansi yang dipimpinnya.

"Kemudian dari satuannya, apakah satuannya masuk wilayah hukum Pengadilan Jakarta, Pengadilan Militer Jakarta? Ternyata masuk dalam wilayah hukum kami. Sehingga mungkin secara mutlak, kewenangan mutlak maupun kewenangan relatif, masuk," ungkap Fredy.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dengan mengusulkan keterlibatan kalangan profesional dalam komposisi hakim. Pemerintah menyatakan komitmennya dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional.

"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," tulis Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Wapres menekankan bahwa aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam penyelesaian hukum bagi korban.

"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuh Gibran.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Menteng setelah korban menghadiri kegiatan di kantor YLBHI. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, memberikan rincian waktu saat kejadian berlangsung.

"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas.

Korban disiram air keras saat mengendarai sepeda motor hingga terjatuh dan mengalami luka bakar sekitar 20 persen serta kerusakan pada mata kanan. Empat prajurit BAIS TNI yang kini menjadi tersangka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa penyelidikan awal di kepolisian telah diserahkan sepenuhnya kepada otoritas militer.

"Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," ujar Iman di hadapan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2026).

Puspom TNI telah menyerahkan berkas perkara kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026 untuk diteliti kelengkapannya sebelum memasuki tahap persidangan.

Artikel terkait

Rekomendasi