Sidang Korupsi Sertifikat K3 Immanuel Ebenezer Ditunda

Sidang Korupsi Sertifikat K3 Immanuel Ebenezer Ditunda
Foto: Ilustrasi Sidang Korupsi Sertifikat K3 Immanuel Ebenezer Ditunda.

Majelis Hakim menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer pada Senin (27/4/2026). Penundaan dilakukan setelah pihak kuasa hukum terdakwa gagal menghadirkan saksi dan ahli ke persidangan.

Keputusan tersebut diambil di ruang sidang setelah hakim melakukan verifikasi terkait kehadiran pihak-pihak yang akan memberikan keterangan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, sidang dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada Rabu dan Kamis mendatang untuk memeriksa perkara terdakwa lainnya.

ÔÇ£Hari ini tidak ada saksi dan ahli yang dihadirkan ya?ÔÇØ tanya hakim di ruang sidang.

Pihak kuasa hukum Noel, sapaan akrab Immanuel, memberikan konfirmasi bahwa mereka belum mampu membawa saksi ke hadapan majelis. Kondisi ini memicu permintaan resmi untuk menunda proses pemeriksaan dalam agenda persidangan hari ini.

Usai agenda persidangan berakhir, Immanuel Ebenezer memberikan pernyataan mengenai kinerjanya selama mengabdi di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia mengeklaim bahwa fokus utamanya selama ini adalah memperjuangkan nasib para buruh dan menentang kebijakan pengusaha yang merugikan pekerja.

ÔÇ£Selama menjabat saya tidak punya waktu selain bekerja untuk rakyat. Ini konsekuensi ketika pejabat berpihak kepada rakyat,ÔÇØ ujarnya.

Immanuel menyatakan sering berurusan dengan pihak swasta terkait praktik penahanan ijazah dan aturan batasan usia kerja. Ia juga menaruh perhatian pada isu sistem outsourcing serta program magang yang dinilai tidak proporsional bagi masyarakat luas.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Immanuel bersama sejumlah pejabat Kemenaker lainnya telah melakukan pemerasan terhadap pemohon lisensi K3. Total uang yang dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai angka Rp 6,5 miliar sejak periode tahun 2021.

ÔÇ£Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,ÔÇØ ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Modus operandi yang digunakan meliputi kenaikan biaya penerbitan sertifikat secara tidak resmi di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Jaksa memaparkan adanya instruksi untuk menarik biaya non-teknis berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per dokumen dari para pemohon melalui PJK3.

ÔÇ£Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,ÔÇØ ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Jaksa merinci bahwa Immanuel secara pribadi diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3,3 miliar. Selain uang tunai, terdakwa juga dituduh menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari pihak swasta dan ASN di kementerian tersebut.

ÔÇ£Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,ÔÇØ kata jaksa.

Terdakwa dinilai melanggar kewajiban hukum karena tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja. Atas tindakan tersebut, Immanuel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi