Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 6 Mei 2026. Persidangan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Pihak pengadilan telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan perkara rasuah ini. Penunjukan tersebut dilakukan setelah perkara resmi teregistrasi di kepaniteraan pengadilan.
"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim untuk mengadilinya, yaitu Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis hakim beserta Edward Agus dan Nofalinda Arianti masing-masing sebagai hakim anggota," ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, Jumat (24/4/2026).
Keputusan penunjukan ini menyusul rampungnya proses administrasi pendaftaran perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Andi memberikan rincian lebih lanjut mengenai status administrasi berkas perkara tersebut.
"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim untuk mengadilinya, yaitu Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis hakim beserta Edward Agus dan Nofalinda Arianti masing-masing sebagai hakim anggota," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.
Para terdakwa yang akan dihadirkan dalam sidang awal Mei mendatang mencakup pihak swasta dari Blueray Cargo. Mereka terdiri dari pemilik perusahaan John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 17 orang sebelum akhirnya menetapkan sejumlah tersangka.
Hingga saat ini, total terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain tiga orang dari pihak swasta, terdapat empat pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang terlibat, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024-Januari 2026, Rizal.
Tersangka lainnya dari unsur birokrasi adalah Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Orlando sebagai Kepala Seksi Intelijen, serta Budiman Bayu Prasojo yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.