Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Diwarnai Adu Mulut

Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Diwarnai Adu Mulut
Foto: Ilustrasi Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Diwarnai Adu Mulut.

Kericuhan mewarnai sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Insiden ini dipicu adu mulut antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukum saat pemeriksaan saksi ahli.

Ketegangan bermula ketika Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dilansir dari Nasional, perdebatan terjadi karena JPU menilai penjelasan ahli melenceng dari substansi hubungan kerugian negara dan penyimpangan tindakan.

Pihak JPU mendesak agar ahli tetap konsisten pada ranah keahliannya tanpa menyinggung sosok individu dalam perkara tersebut. Hal ini memicu keberatan langsung dari penuntut umum di tengah persidangan.

ÔÇ£Saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara,ÔÇØ ujar salah satu JPU.

Agung menanggapi pernyataan tersebut dengan menegaskan pengalamannya yang pernah membantu kejaksaan di masa lalu. Ia meminta pihak penuntut untuk menunjukkan rasa hormat terhadap posisinya sebagai ahli dalam sidang ini.

ÔÇ£Saya cukup menguasai bidang itu saudara. majelis yang terhormat. Dan, dibuktikan saya membantu Kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya,ÔÇØ kata Agung.

Situasi semakin memanas ketika JPU mempertanyakan balik maksud dari pernyataan ahli tersebut. Anggota tim hukum Nadiem Makarim kemudian bereaksi keras terhadap nada bicara jaksa.

ÔÇ£Saudara ahli, siapa yang tidak menghormati saudara?ÔÇØ tanya salah satu JPU.

Ari Yusuf, salah satu penasehat hukum Nadiem, berteriak memprotes sikap jaksa yang dianggap tidak patut. Kedua pihak saling lempar tuduhan mengenai kesopanan di dalam ruang sidang.

ÔÇ£Sikap anda! ngomongnya tidak patut,ÔÇØ teriak Ari Yusuf.

Pihak kejaksaan tidak tinggal diam dan langsung membalas pernyataan Ari dengan menuding pihak pengacara tidak bersikap sopan. Hal ini memicu adu argumen dengan nada tinggi di antara kedua belah pihak.

ÔÇ£Enggak sopan anda,ÔÇØ balas salah satu JPU.

Ari Yusuf kemudian menantang jaksa terkait intensitas perdebatan tersebut. Sejumlah rekan advokat dan jaksa lainnya berupaya melerai perselisihan yang terjadi di kursi masing-masing.

ÔÇ£Anda yang sopan dong, kita ngomong baik-baik, kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan,ÔÇØ teriak Ari Yusuf.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah berkali-kali mencoba menenangkan suasana dan memerintahkan semua pihak untuk diam. Namun, perseteruan verbal masih terus berlanjut di antara para penegak hukum tersebut.

ÔÇ£Sebentar. Hei diam, penuntut umum diam,ÔÇØ ujar Hakim Purwanto.

Salah satu jaksa yang duduk di posisi tengah sempat melontarkan pernyataan tantangan di tengah keributan. Hakim akhirnya harus memukul palu untuk meredam provokasi yang mulai muncul melalui gestur tangan.

ÔÇ£Ribut anda, dikira saya takut sama kamu,ÔÇØ kata jaksa.

Hakim Purwanto kemudian memberikan teguran keras dan mempertegas otoritas majelis hakim dalam mengatur jalannya persidangan. Ia menekankan bahwa hanya ketua majelis yang berhak memberikan kesempatan berbicara.

ÔÇ£Saya bilang cukup. Saya ulang-ulang ya, yang memberikan kesempatan untuk berbicara itu ketua majelis. Tugas saya untuk memastikan terhadap pertanyaan pertanyaan maupun jawaban itu bisa diberikan secara bebas, sesuai dengan pendapat. Makanya cukup,ÔÇØ tegas Hakim Purwanto.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengarahan kajian pengadaan laptop berbasis Chrome. Nadiem disebut memperkaya diri senilai Rp 809 miliar melalui investasi Google ke entitas bisnisnya.

Kasus ini juga menjerat Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sebelumnya, Sri Wahyuningsih telah divonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda uang pengganti.

Artikel terkait

Rekomendasi