Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan untuk menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Penundaan ini ditetapkan hingga tanggal 4 Mei 2026 mendatang.
Keputusan penundaan diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan waktu istirahat sesuai rekomendasi dokter. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (27/4/2026) sebagaimana dilansir dari Nasional.
ÔÇ£Maka majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan ini ya, menunggu sampai terdakwa sehat sebagaimana juga disampaikan di dalam rekomendasi dokter tadi bahwa beristirahat 9 hari dari tanggal 25 April sampai dengan tanggal 3 Mei. Nah jika melihat itu berarti kemungkinannya tanggal 4 Mei,ÔÇØ ujar Purwanto S Abdullah.
Penundaan sidang bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak Nadiem sebagai terdakwa. Dengan kehadiran langsung, terdakwa dapat mengajukan pertanyaan kepada para saksi maupun ahli yang dihadirkan oleh tim jaksa.
ÔÇ£Maka untuk melindungi juga hak-hak terdakwa, mungkin diajukan oleh terdakwa melalui advokatnya dalam hal ini di Pasal 217 adalah hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau pun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan,ÔÇØ kata Purwanto.
Saat ini, status penahanan Nadiem tengah dibantarkan lantaran ia masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Hakim menjelaskan bahwa selama masa pembantaran, status penahanan tidak diperhitungkan.
ÔÇ£Dengan pembantaran ini, terhadap status penahanan tentu berhenti, tidak diperhitungkan sebagai penahanan,ÔÇØ ujar hakim lagi.
Pihak Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim pengacara telah menyepakati jadwal rapat pada 4-6 Mei 2026. Sementara itu, pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026.
JPU Roy Riady mengungkapkan bahwa Nadiem sudah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sejak Sabtu (25/4/2026). Informasi ini diperkuat dengan surat keterangan resmi dari dokter yang menangani mantan menteri tersebut.
ÔÇ£Kami mendapatkan kabar informasi bahkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo serta dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim di mana bahwasanya Pak Nadiem Anwar Makarim tidak bisa atau tidak diizinkan untuk hadir di persidangan hari ini,ÔÇØ ujar Roy Riady.
Roy menjelaskan bahwa Nadiem memerlukan perawatan intensif di rumah sakit akibat penyakit lama yang dideritanya. Berdasarkan catatan medis, terdakwa membutuhkan terapi antibiotik dan pemulihan hingga 3 Mei 2026.
ÔÇ£Dikarenakan sebagaimana dalam resume yang dibuat oleh dokter dan surat keterangan dokter ada penyakit yang lama yang harus diperlukan perawatan intensif pemberian antibiotik di rumah sakit, seperti itu yang mulia,ÔÇØ kata Roy.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa bersama tiga orang lainnya terkait pengadaan perangkat teknologi informasi yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem dituding memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google pada PT AKAB.
Modus operandi yang didakwakan adalah penyalahgunaan wewenang untuk mengarahkan pengadaan laptop ke ekosistem perangkat berbasis Chrome milik Google. Tindakan ini dilakukan bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.