Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Rabu (22/4/2026). Penundaan dilakukan setelah tim pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak hadir dan terdakwa dilaporkan dalam kondisi kurang sehat.
Dilansir dari Nasional, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pihak pengacara tidak menampakkan diri hingga persidangan resmi dibuka pukul 15.10 WIB. Padahal, jadwal tersebut diklaim telah disepakati sebelumnya oleh para pihak terkait dalam proses hukum ini.
ÔÇ£Pengacaranya mangkir dari sidang yang mana jadwal persidangan sudah disepakati hari ini. Tentu preseden buruk bagi penegakan hukum kalau mangkir dari sidang tanpa alasan yang jelas,ÔÇØ ujar Ketua Tim JPU Roy Riady.
Roy menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan tim hukum terdakwa yang memberikan konfirmasi akan hadir di persidangan. Namun, saat sidang dimulai, Nadiem Makarim justru dibiarkan menunggu tanpa pendampingan hukum di sel tahanan lantai basement pengadilan.
Penundaan ini berdampak pada status terdakwa yang akhirnya tidak dihadirkan di hadapan majelis hakim selama proses administrasi berlangsung. Nadiem Makarim sendiri sempat menyampaikan keluhan terkait kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya sidang pada hari tersebut.
Di sisi lain, pihak pembela memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadiran mereka di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Ari Yusuf selaku pengacara Nadiem menyatakan bahwa sejak awal mereka menilai kehadiran di persidangan tidak diperlukan mengingat kliennya sedang sakit.
ÔÇ£(Pengacara tidak hadir) karena Nadiem sakit, tidak bisa sidang,ÔÇØ ujar Ari Yusuf.
Ari menyayangkan sikap jaksa yang tetap mengharuskan kliennya mendatangi gedung pengadilan meskipun kondisi kesehatannya sedang menurun. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pemaksaan terhadap individu yang sedang dalam keadaan tidak berdaya secara fisik.
ÔÇ£Hari ini dia (Nadiem) dipaksa oleh JPU hadir ke sidang, padahal sudah dinyatakan sakit, ini pelanggaran berat HAM, JPU sewenang-wenang dalam tindakannya,ÔÇØ kata Ari Yusuf.
Kondisi medis Nadiem diklaim telah diverifikasi oleh tim medis yang kompeten dalam persidangan-persidangan sebelumnya di hadapan hakim dan jaksa. Penasihat hukum menekankan bahwa perawatan intensif sangat diperlukan demi menjaga keselamatan nyawa mantan menteri tersebut.
ÔÇ£Nadiem sudah diperiksa hakim bersama dokter dari kejaksaan dan dokter dari RS Abdi Waluyo bahwa kondisinya mesti perawatan intensif kalau tidak akan mengancam jiwanya,ÔÇØ kata Ari Yusuf.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah akhirnya mengambil keputusan untuk menggeser jadwal persidangan guna memberikan waktu istirahat bagi terdakwa. Hakim menekankan bahwa keputusan penundaan ini tidak hanya berdasar pada absennya tim advokat di lokasi sidang.
ÔÇ£Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,ÔÇØ ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Kesehatan terdakwa menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan keberlanjutan proses hukum pada hari tersebut. Hakim memastikan bahwa faktor kesehatan menjadi alasan kumulatif di samping ketidakhadiran tim penasehat hukum terdakwa di persidangan.
ÔÇ£Ini kan kita tunda bukan karena ketidakhadiran advokat saja, tetapi karena kondisi kesehatan terdakwa juga ya, yang hari ini mungkin tidak bisa melakukan sidang,ÔÇØ kata Hakim Purwanto S Abdullah.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lain didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Nadiem diduga menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan pengadaan pada produk Google demi memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Terdakwa lain yang terseret adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih yang diduga turut serta dalam pengaturan spesifikasi barang. Sidang kasus dugaan korupsi ekosistem teknologi pendidikan ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pada Senin (27/4/2026).