PN Jakarta Pusat Agendakan Sidang Korupsi Bea Cukai Rabu Depan

PN Jakarta Pusat Agendakan Sidang Korupsi Bea Cukai Rabu Depan
Foto: Ilustrasi PN Jakarta Pusat Agendakan Sidang Korupsi Bea Cukai Rabu Depan.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan segera memasuki meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026). Persidangan perdana ini dijadwalkan menyusul tuntasnya proses registrasi perkara oleh Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah tercatat dengan Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST. Pihak pengadilan juga telah menetapkan susunan hakim yang akan memimpin jalannya persidangan kasus rasuah tersebut di Jakarta pada Jumat (24/4/2026).

"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim untuk mengadilinya, yaitu Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis hakim beserta Edward Agus dan Nofalinda Arianti masing-masing sebagai hakim anggota," ucap Andi, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Majelis hakim tersebut bakal memeriksa tiga terdakwa yang berasal dari pihak swasta, yakni John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional, serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumentasi Importasi perusahaan tersebut. Agenda utama sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Rizal yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Pasca-operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka awal terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan. Para tersangka dari unsur birokrasi meliputi Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024ÔÇôJanuari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen.

Penyidikan berkembang dengan penetapan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai, sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026. KPK juga tengah mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai setelah menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Artikel terkait

Rekomendasi