Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang etik terhadap anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, pada Jumat (15/5/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil setelah rekaman video yang memperlihatkan dirinya sedang bermain gim dan merokok dalam rapat resmi menjadi viral di media sosial, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Achmad Syahri tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengenakan seragam safari putih khas kader partai. Ia datang didampingi oleh Ketua DPC Gerindra Jember, Ahmad Halim, untuk menghadap pimpinan sidang Majelis Kehormatan Partai.
Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai, M Maulana Bungaran, membuka persidangan dengan menjelaskan bahwa agenda ini merupakan respons langsung terhadap polemik video berdurasi singkat tersebut. Video itu diketahui merekam aksi Syahri saat menghadiri rapat pembahasan penanganan stunting pada 12 Mei 2026.
"Hari ini Rabu tanggal 15 Mei 2026, waktu jam 14.00 sampai dengan selesai. Tempat: Ruang rapat, ruang sidang DPP Partai Gerindra. Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan menyidangkan permasalahan pemberitaan di media massa dan media sosial yang viral pada tanggal 12 Mei 2026 terkait pemberitaan legislator Gerindra Jember main game dan merokok saat rapat stunting," kata Maulana, saat membuka sidang.
Pihak majelis menekankan pentingnya pengambilan keputusan yang cepat melalui mekanisme organisasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas partai serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan internal.
"Dalam rangka menyelesaikan kasus atau permasalahan tersebut, Majelis Kehormatan Partai Gerindra perlu segera mengambil sikap atau tindakan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku melalui sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra," ujar dia.
Dalam tahap awal persidangan, Maulana melakukan verifikasi identitas terhadap pihak-pihak yang hadir di ruang rapat. Ia memulai dengan mengonfirmasi kehadiran Ahmad Halim selaku pimpinan cabang partai di Jember.
"Yang pertama hadir Ketua DPC Partai Gerindra Jember. Ya, Pak? Bapak Ahmad Halim. Betul, Pak?" tanya Maulana.
"Betul," jawab Halim.
Maulana kemudian beralih memverifikasi status Achmad Syahri Assidiqi sebagai subjek utama dalam persidangan etik ini. Ia memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar anggota aktif Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Jember.
"Yang kedua berdasarkan absensi ini telah hadir Bapak Ahmad Syahri As-Siddiqi, Sarjana Ekonomi. Betul? Kader Partai Gerindra, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember. Betul, Pak?" ujar Maulana.
"Siap," jawab Syahri.
Setelah pembacaan tata tertib oleh panitera, pimpinan sidang menanyakan kesiapan fisik dan mental kedua saksi sebelum memasuki materi pemeriksaan utama. Baik Syahri maupun Halim menyatakan diri dalam kondisi prima.
"Saudara Ahmad Syahri As-Siddiqi dalam keadaan sehat?" tanya Maulana.
"Siap sehat," jawab Syahri.
"Saudara Ahmad Halim dalam keadaan sehat?" lanjut Maulana.
"Siap Yang Mulia, sehat," jawab Halim.
Proses pemeriksaan kemudian dinyatakan tertutup bagi publik setelah pembukaan secara simbolis. Awak media yang meliput diminta meninggalkan ruangan agar Majelis Kehormatan dapat melakukan pendalaman kasus secara internal.
"Baik, kita masuk ke pemeriksaan ya. Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum," kata dia sebelum mengetukkan palu sebanyak tiga kali.
Kasus ini bermula saat video Syahri yang diduga bermain gim Clash of Clans saat rapat dengar pendapat pada Senin (11/5/2026) tersebar luas. Ahmad Halim selaku pimpinan legislatif setempat sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
ÔÇ£Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permohonan maaf dan kami akan proses karena ini juga menyangkut etika lembaga,ÔÇØ kata Halim, Selasa (12/5/2026).
Selain sidang di tingkat partai, kasus ini juga akan diproses melalui Badan Kehormatan DPRD Jember. Halim menyebutkan adanya potensi sanksi administratif dan disiplin bagi anggota yang terbukti melanggar kode etik kedewanan.
ÔÇ£Kalau kami dari partai tentu akan menindak anggota tersebut melalui teguran ataupun sanksi administratif maupun sanksi disiplin keanggotaan di partai,ÔÇØ ujar Halim.