Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10,27 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dilansir dari Nasional, dana tersebut merupakan hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam mengembalikan aset negara dari sektor sumber daya alam.
Pemerintah menerima dana yang bersumber dari denda administratif sektor kehutanan serta hasil pengawasan pajak PBB dan non-PBB. Secara rinci, denda administratif menyumbang Rp3,42 triliun, sementara sektor pajak PBB dan non-PBB mencapai Rp6,84 triliun.
Burhanuddin menegaskan bahwa tumpukan uang yang dipamerkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan para menteri Kabinet Merah Putih tersebut merupakan representasi nyata dari penegakan hukum kolaboratif. Kejaksaan memastikan transparansi dalam pelaporan hasil tindak lanjut penertiban ini.
"Oleh karena itu, tumpukan uang ini di depan ini bukan sekedar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," kata Burhanuddin, Jaksa Agung.
Penyerahan uang ini juga dibarengi dengan laporan penguasaan kembali jutaan hektare lahan hutan oleh pemerintah. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah mengambil alih lahan seluas 5.889.141,31 hektare di sektor perkebunan sawit dan 12.371,58 hektare di sektor pertambangan.
"Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung.
Dalam tahap ketujuh ini, lahan seluas 2.373.171,75 hektare diserahkan kembali kepada negara untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Lahan ini diperoleh dari pencabutan izin konsesi serta penindakan terhadap pelanggaran kawasan hutan tanaman industri.
"Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektar," kata Burhanuddin, Jaksa Agung.
Kepala Korps Adhyaksa tersebut menyatakan bahwa penegakan hukum harus hadir untuk memastikan kekayaan alam nasional tidak dikuasai secara ilegal oleh segelintir pihak. Ia menekankan pentingnya menghentikan kebocoran kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat.
"Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung.
Burhanuddin juga menyoroti adanya praktik pelarian modal ke luar negeri dari hasil pengelolaan sumber daya alam yang melanggar hukum. Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan setiap jengkal kekayaan alam yang diambil secara ilegal.
"Tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri," kata Burhanuddin, Jaksa Agung.
Pengembalian aset ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memaksimalkan kemakmuran rakyat Indonesia melalui pemanfaatan sumber daya alam yang sah. Kejaksaan berkomitmen menjaga setiap rupiah yang menjadi hak negara.
"Setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung.