Pemilik Rumah di Tangerang Selatan Ancam Gugat Pembeli atas Wanprestasi

Pemilik Rumah di Tangerang Selatan Ancam Gugat Pembeli atas Wanprestasi
Foto: Ilustrasi Pemilik Rumah di Tangerang Selatan Ancam Gugat Pembeli atas Wanprestasi.

Sengketa transaksi properti yang memicu penembokan akses jalan di Jalan Murjaya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, berlanjut ke ranah hukum pada Kamis (23/4/2026). Pemilik rumah berencana melayangkan gugatan wanprestasi kepada pihak pembeli karena dianggap melanggar kesepakatan pembayaran.

Perselisihan ini dipicu oleh perbedaan klaim nominal pembayaran atas unit rumah senilai Rp 1,3 miliar tersebut. Dilansir dari Megapolitan, pihak penjual mengeklaim sisa tunggakan masih mencapai ratusan juta rupiah, sementara penghuni saat ini menyatakan telah menyetor sebagian besar dana sejak tahun 2019.

Kuasa hukum pemilik rumah, Ridho, menegaskan bahwa langkah hukum diambil lantaran pembeli tidak memenuhi kewajiban finansial sesuai batas waktu yang disepakati secara lisan. Penjual menuntut pelunasan atau pengosongan fisik atas aset yang sertifikatnya masih sah atas nama kliennya tersebut.

"Kami sebagai kuasa dari klien kami, Karnadi, akan mengajukan gugatan secara Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata," ujar Kuasa Hukum Karnadi, Ridho saat ditemui Kompas.com di Ciputat, Tangsel, Kamis (23/4/2026).

Ridho memaparkan bahwa nilai jual beli yang disepakati dengan pembeli bernama Desi Riana adalah Rp 1,3 miliar, namun hingga kini baru terbayar sebesar Rp 570 juta. Hal ini dianggap sebagai bentuk cidera janji karena pelunasan seharusnya dilakukan dalam tempo tiga bulan.

"Desi Riana ya tidak memenuhi prestasi membayar Rp 1,3 miliar dalam jangka waktu tiga bulan sebagaimana kesepakatan jual beli secara lisan antara kedua belah pihak," kata dia.

Menurut penjelasan tim hukum, ketiadaan Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membuat kepemilikan rumah secara hukum tetap berada di tangan klien mereka. Hal ini menjadi dasar bagi pemilik untuk menguasai kembali objek sengketa.

ÔÇ£Secara hukum, tanpa AJB, kepemilikan belum berpindah. Sertifikat masih atas nama klien kami,ÔÇØ jelas dia.

Sebelum melakukan penembokan akses dan pengosongan paksa, pihak penjual mengaku telah memberikan peringatan resmi kepada penghuni pada awal April 2026. Namun, upaya mediasi dan teguran tertulis tersebut diklaim tidak membuahkan hasil positif.

ÔÇ£Somasi sudah kami kirimkan untuk mengajak penyelesaian secara baik-baik, tapi tidak ada respons,ÔÇØ kata Ridho.

Ridho menambahkan bahwa tindakan pengosongan barang dan penutupan akses yang dilakukan oleh kliennya adalah bentuk upaya mempertahankan hak milik. Ia menepis anggapan bahwa tindakan tersebut merupakan eksekusi liar, melainkan prosedur pengamanan aset pribadi.

ÔÇ£Yang kami lakukan bukan eksekusi, tapi pengosongan. Itu pun karena objek masih milik klien kami,ÔÇØ kata dia.

Di pihak lain, penghuni rumah membantah tuduhan belum melunasi kewajiban dan mengeklaim memiliki bukti pembayaran yang sah. Raffa Azman, perwakilan penghuni, menyatakan total uang yang sudah diserahkan kepada penjual jauh lebih besar dari yang diakui pihak lawan.

"Ini kami punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget, dari tahun 2019," ujar Raffa Azman saat ditemui Kompas.com di lokasi, Senin (21/4/2026).

Raffa menjelaskan bahwa keluarganya telah menyetorkan dana sebesar Rp 840 juta, termasuk uang muka sebesar Rp 200 juta pada awal transaksi. Transaksi ini diakuinya hanya didasari rasa saling percaya tanpa melibatkan notaris sejak awal proses cicilan dimulai.

Selain pembayaran pokok rumah, keluarga Raffa juga mengaku telah menyerahkan dana tambahan untuk pengurusan administrasi surat tanah. Kendala utama pelunasan disebut bersumber dari pihak penjual yang belum mampu menunjukkan pemecahan sertifikat induk lahan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi