Polres Metro Jakarta Timur akhirnya berhasil membekuk pasangan suami-istri berinisial RM dan ER yang mengelola Wedding Organizer (WO) Marwah Catering. Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya diduga melakukan aksi penipuan yang merugikan puluhan pasangan calon pengantin.
Pelarian pelaku berakhir di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada pengujung Mei 2026.
Pelaku Sempat Berpindah Lokasi
Humas Polres Metro Jakarta Timur, Aipda I Gusti MP, mengungkapkan bahwa proses pengejaran tersangka memakan waktu karena posisi mereka yang tidak menetap. Polisi tidak menemukan keberadaan RM dan ER di alamat kantor resmi mereka yang berada di wilayah Jakarta Timur.
Selama masa pencarian, pasangan ini diketahui terus berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari petugas. Hingga akhirnya, koordinat persembunyian mereka di Bandung Barat berhasil terendus dan polisi segera melakukan tindakan pengamanan.
Penyidik saat ini tengah mendalami motif di balik tindakan pelaku yang berpindah-pindah lokasi tersebut, apakah murni untuk melarikan diri atau ada faktor lain. Selain itu, aliran dana milik para korban juga sedang ditelusuri secara intensif.
Fokus utama pemeriksaan adalah untuk mengetahui ke mana saja uang miliaran rupiah milik nasabah digunakan oleh para tersangka. Keterangan dari RM dan ER terus dikumpulkan guna melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut.
Jeratan Hukum dan Total Kerugian
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurizal, menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah resmi ditahan sejak Sabtu (30/5). Mereka dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Daftar pasal yang menjerat pemilik WO Marwah Catering:
- Pasal 492 KUHP: Berkaitan dengan tindak pidana perbuatan curang yang merugikan orang lain.
- Pasal 486 KUHP: Berkaitan dengan tindak pidana penggelapan dana milik para konsumen.
Penahanan ini dilakukan agar proses hukum berjalan lancar mengingat banyaknya jumlah korban dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan.
Dampak Penipuan Terhadap Calon Pengantin
Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, jumlah masyarakat yang menjadi korban dalam skandal WO ini mencapai puluhan pasangan. Kerugian yang dialami tidak hanya bersifat materi, tetapi juga hilangnya momen sakral yang telah direncanakan jauh-jauh hari.
Berikut adalah rincian dampak kerugian yang dialami para korban:
| Kategori Data | Keterangan Statistik |
|---|---|
| Total Calon Pengantin Terdampak | 58 Pasangan |
| Pasangan yang Gagal Menikah | 56 Pasangan |
| Pasangan Menikah Tanpa Fasilitas WO | 2 Pasangan |
| Total Kerugian Sementara | Rp 2,6 Miliar (dari 24 korban) |
Total kerugian finansial tersebut diperkirakan masih akan membengkak seiring bertambahnya laporan dari korban lain yang belum terdata secara resmi. Dua pasangan yang tetap melangsungkan pernikahan harus menanggung malu dan kecewa karena fasilitas yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas untuk lebih waspada dalam memilih jasa penyelenggara pernikahan. Polisi mengimbau agar calon pengantin melakukan pengecekan mendalam terhadap reputasi vendor sebelum melakukan transaksi besar.