Sembilan WNI Ditahan Israel Kemenlu Siapkan Langkah Kontingensi

Sembilan WNI Ditahan Israel Kemenlu Siapkan Langkah Kontingensi
Foto: Ilustrasi Sembilan WNI Ditahan Israel Kemenlu Siapkan Langkah Kontingensi.

Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh militer Israel saat mengikuti pelayaran misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF). Peristiwa ini memicu kembali diskusi mengenai cara Indonesia melindungi warganya di wilayah konflik tanpa adanya hubungan diplomatik resmi.

Indonesia diketahui tidak memiliki kedutaan besar di Tel Aviv maupun saluran komunikasi langsung dengan pemerintah Israel, seperti dikutip dari Nasional. Namun, situasi tersebut tidak menutup ruang bagi pemerintah untuk melakukan langkah penyelamatan melalui mekanisme diplomatik tidak langsung.

Pakar Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Dina Sulaeman menerangkan bahwa prosedur diplomatik standar tetap dapat berjalan melalui bantuan pihak ketiga. Indonesia bisa mengoptimalkan kerja sama dengan negara yang memiliki jalur resmi ke Israel, lembaga internasional, maupun organisasi kemanusiaan dunia.

"SOP diplomatik biasanya sudah ada, ya. Misalnya, karena Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel, jalurnya biasanya melalui negara ketiga seperti Mesir, Turki, Yordania atau melalui perwakilan PBB dan International Committee of the Red Cross (ICRC)," kata Dina kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2026).

Menurut Dina, negara-negara mitra tersebut dapat membantu membuka akses bagi perwakilan Indonesia untuk menjangkau para WNI yang sedang ditahan.

"Diplomat kita di Kairo misalnya, diizinkan menemui WNI yang ditahan itu, memastikan kondisi mereka dan mendorong pembebasan," tutur Dina.

Pemerintah juga dapat melayangkan tekanan diplomatik multilateral lewat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta PBB untuk mendesak pembebasan segera. Dina menilai tindakan penangkapan aktivis di perairan internasional merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap prinsip kebebasan navigasi dalam UNCLOS dan perlindungan sipil Konvensi Jenewa.

"Artinya tidak ada gunanya "ramah" atau "mengakomodasi" Israel. Lebih baik kembali pada sikap tegas Indonesia selama ini, tegas menyuarakan penolakan pada Israel; mengecam segala bentuk kejahatan Israel," kata Dina menegaskan.

Hubungan diplomatik resmi juga dinilai tidak menjadi jaminan penuh atas keselamatan relawan di area konflik. Dina mencontohkan insiden Mavi Marmara pada 2010 saat militer Israel tetap menyerang kapal kemanusiaan Turki, meskipun saat itu kedua negara memiliki hubungan diplomatik.

"Pemerintah Turki tidak bisa melakukan apapun untuk menekan (ketika keduanya sudah memiliki hubungan diplomatik), apalagi meminta pertanggungjawaban hukum pada Israel," ujar dia.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyarankan agar Indonesia membangun kerja sama dengan negara lain yang warganya turut ditahan oleh Israel dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0.

Langkah bilateral secara langsung dengan Israel justru dinilai merugikan posisi Indonesia karena berpotensi memicu kritik domestik dari masyarakat. Selain itu, Israel dapat memanfaatkan situasi tersebut untuk menuntut pembukaan hubungan diplomatik.

"Ini akan berakibat buruk dalam hubungan antara rakyat dengan pemerintah di dalam negeri," kata Hikmahanto.

Oleh karena itu, Hikmahanto mendorong pemerintah untuk membawa persoalan ini sebagai isu global yang dihadapi bersama oleh dunia internasional.

"Masalah penahanan WNI adalah masalah dunia dengan Israel. Oleh karenanya Indonesia dalam melindungi warganya harus bertindak secara koordinatif dengan negara-negara yang warganya ditahan oleh Israel," jelas Hikmahanto.

Kronologi Penahanan Sembilan WNI

Hingga saat ini, sembilan WNI yang terdiri atas empat jurnalis dan lima aktivis masih berada dalam penahanan pihak Israel. Berdasarkan data Global Peace Convoy Indonesia pada Rabu (20/5/2026), sembilan WNI sempat mengirimkan pesan darurat (SOS) melalui rekaman video.

Penangkapan terhadap para WNI tersebut terjadi dalam beberapa waktu berbeda. Kelompok pertama yang terdiri dari Andi, Rahendro, Andre, Thoudy, dan Abeng ditangkap pada Senin (18/5/2026).

Selanjutnya, Herman dan Ronggo ditangkap pada Selasa (19/5/2026) waktu setempat setelah sebelumnya sempat menghindari interseptor militer. Empat jam kemudian, Asad dan Hendro turut mengunggah pesan darurat yang mengonfirmasi penahanan mereka oleh tentara Israel.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Yvonne Mewengkang menjelaskan bahwa Direktorat Perlindungan WNI telah bergerak cepat melakukan koordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman guna menyiapkan langkah antisipatif.

"Pelindungan WNI akan terus menjadi prioritas utama Pemerintah Indonesia di tengah situasi yang berkembang sangat cepat," tegas Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang, Selasa.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyampaikan harapan agar seluruh WNI yang ditahan berada dalam kondisi yang baik. Sugiono mengakui komunikasi langsung masih terkendala oleh pembatasan akses, namun koordinasi dengan Yordania dan Turkiye terus berjalan.

"Jadi kita minta tolong kepada teman-teman kita yang pertama mengalami nasib serupa juga dari warga negaranya, kemudian dari teman-teman yang ada di Jordan dan Turkiye," kata Sugiono.

Kemenlu RI bersama perwakilan diplomatik dari Turkiye, Bangladesh, Brasil, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol secara kolektif mengecam aksi penahanan tersebut. Mereka mendesak Israel segera melepaskan seluruh awak kapal beserta muatan bantuan kemanusiaan.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut menyatakan bahwa tindakan militer Israel melanggar hukum internasional karena jurnalis dan pekerja kemanusiaan wajib dilindungi.

"Ini merupakan amanat pertama dari dibentuknya pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah harus memastikan keselamatan para warga negaranya di mana pun berada, termasuk yang berada di Luar Indonesia," kata Hidayat.

Artikel terkait

Rekomendasi