Dewan Pengawas LPP TVRI resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka untuk posisi Direktur Utama Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2023-2028 pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di lembaga penyiaran publik negara tersebut.
Pembentukan panitia seleksi (pansel) didasarkan pada Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 4 Tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Tim pansel ini beranggotakan tujuh orang yang berasal dari unsur perwakilan masyarakat, pemerintah, serta internal dewan pengawas.
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menegaskan komitmen lembaga untuk menjalankan seluruh tahapan pemilihan secara transparan. Proses hukum seleksi ini sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024.
Anggota pansel dari unsur masyarakat, Rosarita Niken Widiastuti, menjelaskan urgensi dari pelaksanaan rekrutmen ini bagi operasional perusahaan. Kepastian kepemimpinan definitif diperlukan agar fungsi TVRI sebagai media publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan administratif.
"Seleksi ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama dan untuk menjaga kesinambungan kerja, fungsi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik," ujar Niken, Ketua Pansel.
Niken menambahkan bahwa panitia akan menjaga integritas selama proses berlangsung guna menghasilkan pemimpin yang kompeten. Pansel mengklaim memiliki kemandirian penuh dalam menentukan kandidat terbaik tanpa intervensi eksternal.
"Seluruh tahapan seleksi secara transparan dan terbuka serta diumumkan secara resmi melalui laman tvri.go.id. Saya mengajak publik aktif memantau proses seleksi tersebut," ucap Niken, Ketua Pansel.
Persyaratan calon pelamar mencakup aspek integritas seperti ketaatan pada Pancasila, tidak berafiliasi dengan partai politik, serta tidak memiliki jabatan di media massa lain. Pelamar juga wajib memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana dan rekam jejak perilaku yang tidak tercela.
Seleksi ini turut memberi kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan LPP TVRI maupun instansi pemerintah lainnya. Calon dari unsur PNS diwajibkan memiliki pangkat minimal IV/b serta pengalaman menduduki jabatan struktural setara Eselon II selama sekurang-kurangnya tiga tahun.