Sejarah Hari Buruh Internasional dan Perkembangannya di Indonesia

Sejarah Hari Buruh Internasional dan Perkembangannya di Indonesia
Foto: Ilustrasi Sejarah Hari Buruh Internasional dan Perkembangannya di Indonesia.

Jutaan pekerja di seluruh dunia, termasuk Indonesia, memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day setiap tanggal 1 Mei. Momentum ini menjadi simbol perjuangan panjang bagi kaum pekerja dalam mendapatkan hak-hak dasar mereka.

Dilansir dari Detik Travel, istilah buruh dalam konteks Indonesia secara hukum setara dengan pekerja. Hal ini merujuk pada individu yang bekerja untuk orang lain atau perusahaan dengan menerima upah atas tenaga, waktu, dan keterampilannya.

Akar dari peringatan May Day berasal dari gerakan buruh global pada akhir abad ke-19. Perjuangan ini dipicu oleh keinginan kaum pekerja untuk mendapatkan kondisi kerja yang lebih manusiawi.

Federasi serikat pekerja nasional di Amerika Serikat mencanangkan kampanye delapan jam kerja per hari pada tahun 1884. Ketentuan ini rencananya mulai diberlakukan secara efektif per 1 Mei 1886.

Gelombang pemogokan besar-besaran kemudian melanda berbagai kota di Amerika Utara menjelang tanggal tersebut. Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu periode kerusuhan buruh terbesar dalam sejarah dunia.

Tragedi Haymarket dan Solidaritas Global

Titik balik perjuangan terjadi di Chicago saat polisi menembaki pekerja yang sedang melakukan aksi mogok. Insiden tersebut memicu protes lanjutan di Haymarket Square yang berujung pada ledakan bom.

Peristiwa berdarah itu menyebabkan jatuhnya korban dari pihak polisi maupun massa aksi. Sebanyak delapan aktivis ditangkap dan tujuh di antaranya dieksekusi setelah menjalani persidangan yang dianggap tidak adil.

Pengorbanan tersebut menjadikan 1 Mei sebagai simbol solidaritas internasional. Di berbagai lokasi seperti Los Angeles, May Day kini menyatukan gerakan buruh dengan pembela hak imigran serta kelompok masyarakat lainnya.

Dinamika Hari Buruh di Indonesia

Perjalanan peringatan Hari Buruh di Indonesia melewati berbagai fase politik yang dinamis. Serikat Buruh Kung Tang Hwee memprakarsai peringatan pertama di tanah air pada 1 Mei 1918.

Aksi perdana tersebut dipicu oleh protes Adolf Baars terhadap rendahnya harga sewa tanah yang membebani pekerja perkebunan. Setelah proklamasi, Kabinet Sjahrir melegitimasi 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional pada tahun 1946.

Pemerintah Orde Baru sempat melarang peringatan ini karena adanya stigmatisasi terkait paham tertentu. Namun, semangat perjuangan hak pekerja kembali menguat memasuki era reformasi.

Kebebasan berserikat mulai terjamin setelah pemerintahan BJ Habibie meratifikasi Konvensi ILO Nomor 81. Status hari libur nasional baru ditetapkan secara resmi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 Mei 2013.

Penetapan tersebut menjadi ruang bagi buruh untuk menyuarakan tuntutan krusial. Aspirasi yang sering muncul meliputi upah layak, perlindungan jaminan sosial, hingga pembayaran THR yang tepat waktu.

Status Libur Nasional 1 Mei 2026

Pemerintah telah mengatur ketentuan libur nasional melalui Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

Instansi pelayanan publik yang melayani masyarakat secara langsung diwajibkan tetap mengatur penugasan pegawai. Hal ini berlaku bagi unit kerja di tingkat pusat maupun daerah selama hari libur berlangsung.

Ketentuan mengenai cuti bersama juga ditegaskan dalam SKB tersebut. Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing instansi atau perusahaan.

Artikel terkait

Rekomendasi