Gedung Juang Majalengka yang berlokasi di Jalan Letkol Abdul Gani Nomor 5, Majalengka Kulon, terus berdiri kokoh sebagai salah satu cagar budaya penting di Jawa Barat hingga Kamis (16/4/2026). Bangunan yang didirikan pada tahun 1860-an ini menyimpan memori kolektif mulai dari pusat administrasi Hindia Belanda hingga markas komando pejuang kemerdekaan.
Dilansir dari Detik Travel, gedung ini awalnya berfungsi sebagai kantor sekaligus rumah dinas Asisten Residen Belanda. Posisi tersebut memiliki peran krusial dalam mengawasi administrasi pemerintahan tingkat kabupaten di wilayah Keresidenan Cirebon pada masa kolonial.
"Kawasan itu kerap dijadikan lokasi pelaksanaan hukuman mati pada masa pemerintahan Belanda, khususnya bagi pribumi yang dianggap melanggar hukum," kata Nana Rohmana, Ketua Yayasan Galur Rumpaka Majalengka Baheula (Grumala) dalam arsip Detik Travel. Eksekusi gantung tersebut biasanya dilakukan di halaman depan gedung berdasarkan keputusan pengadilan kolonial atau Landraad.
Memasuki tahun 1942, fungsi bangunan bergeser secara signifikan ketika tentara Jepang mulai menduduki wilayah Indonesia. Gedung yang semula menjadi pusat birokrasi dialihfungsikan menjadi penjara bagi para pejuang Indonesia yang dianggap mengancam otoritas Jepang.
Kondisi penahanan pada masa itu dilaporkan sangat memprihatinkan dengan berbagai bentuk penyiksaan fisik dan mental. Banyak pejuang yang meninggal dunia akibat perlakuan tidak manusiawi, bahkan lokasi pemakaman sejumlah korban tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Pasca proklamasi kemerdekaan, gedung ini menjadi pusat pemerintahan daerah sebagai kantor Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Majalengka. Perubahan status ini menandai berakhirnya simbol dominasi asing pada bangunan bersejarah tersebut.
Pada tahun 1949, fungsi gedung kembali vital sebagai markas komando militer bagi para pejuang Indonesia. Di lokasi ini, strategi perlawanan disusun untuk menghadapi agresi militer Belanda yang mencoba kembali menguasai wilayah tersebut pasca kemerdekaan.