Umat Islam di Indonesia sempat dilarang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci pada periode 1947 hingga 1949 akibat situasi darurat perang melawan agresi militer Belanda. Kebijakan ini diambil untuk memprioritaskan pertahanan kedaulatan negara yang baru merdeka.
Dilansir dari Detikcom, kewajiban haji yang bersifat personal bergeser menjadi larangan demi kemaslahatan umum saat Belanda kembali berupaya menguasai Indonesia melalui NICA. Ketidakstabilan keamanan nasional memaksa para tokoh agama mengambil langkah drastis.
Tokoh ulama besar KH Hasyim Asy'ari secara resmi mengeluarkan fatwa yang menetapkan bahwa membela Tanah Air merupakan kewajiban utama. Fatwa tersebut mengubah hukum asal ibadah haji dari wajib menjadi haram dalam konteks kondisi perang tersebut.
"Haram bagi umat Islam Indonesia meninggalkan Tanah Air dalam keadaan musuh menyerang untuk menjajah dan merusak agama," kata KH Hasyim Asy'ari sebagaimana dikutip dari buku Tawaf Bersama Rembulan karya Muhammad Subarkah.
Lebih lanjut, pendiri Nahdlatul Ulama tersebut menegaskan bahwa tidak ada kewajiban pergi haji saat berlaku fardu ain bagi umat Islam untuk melawan penjajahan. Fatwa ini bertujuan memastikan kekuatan rakyat tidak berkurang untuk menjaga keutuhan bangsa.
Langkah KH Hasyim Asy'ari mendapat dukungan luas dari organisasi Islam seperti Masyumi. Kondisi politik saat itu juga diwarnai upaya Belanda yang memfasilitasi jemaah dari wilayah pendudukan, yang kemudian dikenal dengan sebutan "Haji NICA" oleh kaum republikan.
Penyelenggaraan haji secara resmi baru mulai ditata kembali oleh pemerintah Indonesia bersama tokoh Islam pada tahun 1951 melalui pembentukan Yayasan Panitia Haji. Penundaan ibadah haji dalam sejarah Islam diakui sah jika terdapat ancaman keselamatan jiwa, wabah, atau bencana besar.