Sedang Ibadah Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Panggilan KPK Terbaru 2026

Sedang Ibadah Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Panggilan KPK Terbaru 2026
Foto: Sedang Ibadah Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Panggilan KPK Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, terpantau absen dari agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/6). Fuad sejatinya dijadwalkan hadir sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024.

Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran bos biro perjalanan haji tersebut disebabkan karena yang bersangkutan masih berada di luar negeri. Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK guna memberikan kejelasan mengenai status pemeriksaan.

Alasan Ketidakhadiran Fuad Hasan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Fuad Hasan telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada tim penyidik. Dalam keterangannya, Fuad menyatakan dirinya masih menjalani rangkaian ibadah haji di Arab Saudi.

"Saudara FHM menyampaikan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan karena masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tanggal pasti kapan pemanggilan ulang akan dilakukan terhadap Direktur Utama Maktour tersebut. Tim penyidik masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Daftar Tersangka Kasus Kuota Haji

Berikut adalah daftar pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini:

  • Yaqut Cholil Qoumas, selaku mantan Menteri Agama.
  • Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama.
  • Ismail Adham, menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
  • Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Keempat nama di atas diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan mereka.

Kronologi dan Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula pada Mei 2023 ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah untuk Indonesia. Kuota tersebut seharusnya dikelola secara transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi jemaah haji reguler.

Namun, Fuad Hasan selaku Dewan Pembina Forum SATHU diduga mengirimkan surat kepada Menteri Agama saat itu untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut. Langkah ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi dalam pendistribusian kuota haji tambahan.

Ringkasan detail terkait kuota tambahan haji yang menjadi objek penyelidikan:

Kategori Data Keterangan Informasi
Jumlah Kuota Tambahan 8.000 Jemaah Haji
Tahun Anggaran 2023 - 2024
Asosiasi Terkait Forum SATHU dan Kesthuri
Status Penanganan Tahap Pemeriksaan Saksi & Tersangka

Tabel tersebut merangkum poin-poin utama yang menjadi fokus penyidikan KPK dalam membongkar sengkarut kuota haji ini. Fokus utama penyidikan adalah mencari tahu apakah ada aliran dana atau gratifikasi di balik pengalokasian kuota tersebut.

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas untuk memastikan tidak ada hak calon jemaah haji yang dirugikan. Publik kini menanti langkah tegas selanjutnya dari lembaga antirasuah setelah proses kepulangan para saksi dari tanah suci.

Artikel terkait

Rekomendasi