Kementerian Kesehatan Arab Saudi menetapkan kewajiban bagi jemaah haji 1447 H/2026 M untuk menyelesaikan proses vaksinasi paling lambat 10 hari sebelum musim haji dimulai. Regulasi ini diterapkan untuk memperkuat langkah pencegahan penularan penyakit di tengah kepadatan jemaah dari berbagai negara di Tanah Suci.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (5/5/2026), kebijakan tersebut bertujuan memastikan setiap individu memiliki perlindungan kesehatan yang optimal saat menjalankan ibadah. Pemerintah setempat menekankan pentingnya batas waktu tersebut agar respons imun tubuh terbentuk secara sempurna sebelum jemaah tiba di lokasi.
Terdapat tiga jenis imunisasi utama yang direkomendasikan oleh otoritas kesehatan Saudi bagi para calon jemaah. Vaksin tersebut meliputi meningokokus atau meningitis, influenza musiman, serta vaksin Covid-19 guna menekan risiko infeksi massal di titik-titik kumpul jemaah.
Pihak kementerian menyediakan kemudahan akses layanan kesehatan melalui platform digital terintegrasi. Jemaah dapat menjadwalkan janji temu vaksinasi melalui aplikasi Sehhaty yang terhubung dengan berbagai klinik imunisasi dewasa di seluruh wilayah kerajaan.
Prosedur medis memungkinkan pemberian vaksin dilakukan secara simultan maupun terpisah berdasarkan pertimbangan tenaga medis profesional. Otoritas menjamin bahwa seluruh jenis vaksin yang digunakan telah memenuhi standar keamanan internasional, termasuk bagi kategori rentan seperti ibu hamil.
Kebijakan preventif ini merupakan bagian dari standarisasi kesehatan global yang diadopsi pemerintah Arab Saudi. Melalui pengetatan syarat vaksinasi, otoritas berharap risiko kemunculan wabah selama prosesi ibadah haji dapat diminimalisir secara efektif.