Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menyegel klub malam White Rabbit yang berlokasi di Golf Island Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Kamis (23/4/2026). Tindakan tegas ini dilakukan karena tempat hiburan tersebut terbukti melanggar ketentuan perizinan usaha.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, petugas memasang spanduk dan stiker di Blok C No. 28ÔÇô30 Kelurahan Kapuk Muara sebagai penanda resmi penghentian seluruh kegiatan operasional. Langkah tersebut diambil setelah adanya evaluasi mendalam terhadap kepatuhan hukum pengelola usaha di wilayah tersebut.
"Telah dilakukan pemasangan spanduk dan stiker penutupan/penghentian kegiatan usaha White Rabit," ujar Kasie Penyidikan dan Tindak Internal Satpol PP DKI Jakarta Henny Yusfida.
Penindakan ini merupakan buntut dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penyelidikan kepolisian mengarahkan adanya keterkaitan aktivitas peredaran narkoba dengan tempat hiburan malam tersebut.
"Pada akhir Maret 2026 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap kasus peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam. Dalam rangkaian pengembangan perkara, dilakukan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi tempat usaha White Rabit, salah satunya di PIK," jelas Henny.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pengawasan serta pemantauan ketat. Berdasarkan hasil evaluasi, manajemen White Rabbit PIK dinyatakan melanggar regulasi daerah mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Dari hasil pengawasan dan evaluasi tersebut, ditemukan bahwa kegiatan usaha White Rabit PIK melakukan pelanggaran Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," ujar Henny.
Pelanggaran berat ini memicu rekomendasi pencabutan izin usaha dari dinas terkait kepada Satpol PP. Tindakan penyegelan permanen menjadi langkah final untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di ibu kota.
"Penindakan tempat usaha melanggar perda/perkada ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Henny.