Satpol PP Jaktim Tertibkan PKL Pasar Becek Klender, Ini Aturan Terbarunya 2026

Satpol PP Jaktim Tertibkan PKL Pasar Becek Klender, Ini Aturan Terbarunya 2026
Foto: Satpol PP Jaktim Tertibkan PKL Pasar Becek Klender, Ini Aturan Terbarunya 2026. (Illustration by Pexels)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur baru saja menggelar aksi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Becek Perumnas Klender. Langkah tegas ini menyasar para pedagang yang kedapatan melanggar aturan di sepanjang Jalan Teratai Putih, Malaka Sari, Duren Sawit.

Operasi ini melibatkan setidaknya 30 personel gabungan dari berbagai unsur terkait. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kecamatan Duren Sawit, Teten Tanjani, mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu kemarin.

Upaya Menciptakan Ketertiban Umum

Penertiban yang dikenal dengan program Rabu Tertib ini bertujuan untuk menata kembali lingkungan pasar agar lebih rapi. Pemerintah berharap kawasan tersebut bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kondisi pasar sebelumnya dilaporkan cukup semrawut akibat banyaknya pedagang yang menggelar dagangan hingga ke badan jalan. Aktivitas ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga memicu kemacetan parah di sekitar lokasi.

Latar belakang dilakukannya penertiban di kawasan Pasar Becek:

  • Kondisi jalan yang menyempit akibat penggunaan trotoar dan badan jalan oleh pedagang.
  • Munculnya kemacetan lalu lintas yang mengganggu mobilitas pengguna jalan di wilayah Duren Sawit.
  • Banyaknya aduan dari warga yang masuk melalui sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM).
  • Kebutuhan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai dengan peruntukannya.

Teten menjelaskan bahwa keberadaan pedagang di badan jalan telah menimbulkan banyak keluhan dari pengguna jalan lainnya. Akses kendaraan yang terhambat menjadi poin utama yang membuat masyarakat merasa kurang nyaman saat beraktivitas.

Hasil Operasi dan Penegakan Aturan

Dalam aksi lapangan tersebut, petugas mengamankan sejumlah sarana usaha, termasuk lima meja kayu yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Selain penyitaan aset, petugas juga melakukan pembinaan langsung kepada para pelaku usaha di lokasi.

Tercatat ada 15 pedagang kaki lima yang diberikan peringatan karena berjualan di zona yang dilarang. Satpol PP menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari edukasi kepada para pedagang.

Data hasil penertiban personel gabungan di lapangan:

Kategori Penindakan Jumlah / Hasil
Personel Gabungan 30 Orang
Barang Bukti Diamankan 5 Meja Kayu
Pedagang yang Dibina 15 Orang
Dasar Hukum Perda DKI No. 8 Tahun 2007

Tabel di atas merinci hasil dari operasi Rabu Tertib yang dilakukan untuk menjaga kualitas fasilitas umum di Jakarta Timur. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif agar pedagang memahami pentingnya berjualan di lokasi yang sudah disediakan.

Penerapan Peraturan Daerah

Seluruh rangkaian kegiatan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Regulasi ini secara jelas melarang penggunaan fasilitas publik yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan orang banyak.

Pihak berwenang berharap operasi rutin ini bisa meningkatkan kesadaran para pedagang untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Dengan lingkungan yang bersih dan tertib, arus lalu lintas di sekitar pasar diharapkan bisa kembali lancar dan mendukung aktivitas ekonomi warga.

Artikel terkait

Rekomendasi