Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar belasan bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Akses UI, Kelurahan Pondok Cina, Rabu (6/5/2026). Langkah ini diambil guna menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 serta memulihkan fungsi fasilitas publik di kawasan tersebut.
Operasi penertiban ini melibatkan sedikitnya 60 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Metro Depok, hingga Kodim, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Petugas menyasar bangunan yang menyalahi aturan karena berdiri di atas trotoar dan saluran drainase.
Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya formal dalam menjaga ketertiban wilayah. Sebelum alat berat dikerahkan, pihak berwenang telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan agar situasi tetap terkendali.
ÔÇ£Penertiban ini adalah langkah tegas namun tetap humanis untuk menegakkan aturan serta mengembalikan fungsi fasilitas umum,ÔÇØ ujar Dede Hidayat, Kepala Satpol PP Kota Depok.
Kepala Bidang Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok R Agus Mohamad menjelaskan bahwa proses pembersihan lahan dilakukan secara bertahap. Tim di lapangan memastikan barang-barang milik pedagang diamankan terlebih dahulu sebelum struktur bangunan dihancurkan menggunakan ekskavator.
ÔÇ£Petugas melakukan evakuasi barang milik warga terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum,ÔÇØ katanya R Agus Mohamad, Kepala Bidang Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok.
Data di lapangan menunjukkan terdapat 17 titik yang menjadi target penertiban di area RT 03 dan RT 04 RW 06. Objek yang dibongkar meliputi warung kopi, warteg, toko bunga permanen, hingga sejumlah bangunan kosong yang menghambat aliran air di drainase.
Agus menambahkan bahwa pemberian sanksi administratif ini bertujuan untuk menata kembali tata ruang kota agar lebih nyaman bagi pejalan kaki. Koordinasi antarinstansi dipastikan terus berjalan untuk mengawal pasca-penertiban di lokasi tersebut.
ÔÇ£Tujuan akhirnya adalah mengembalikan fungsi jalan, trotoar, dan saluran air agar bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya,ÔÇØ pungkas R Agus Mohamad, Kepala Bidang Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok.