Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional Appeninc, VID, dan Sensenowai. Ketiga entitas tersebut diduga kuat menjalankan praktik penipuan dengan modus investasi bodong serta pencatutan nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi atau impersonasi.
Dikutip dari Investortrust, Appeninc ditengarai mencatut nama Appen Inc, sebuah perusahaan legal yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat. Sementara itu, VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, yang merupakan agensi periklanan berizin di Inggris.
"Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi," ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026).
Proses klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa aktivitas Appeninc dan VID tidak selaras dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, platform digital maupun situs web yang mereka operasikan terbukti tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Appeninc terindikasi melancarkan penipuan lewat aplikasi berbasis penyelesaian tugas menebak gambar. Di sisi lain, VID menggunakan modus tugas menonton iklan serta menawarkan pembiayaan untuk proyek fiktif. Kedua entitas ini mewajibkan para anggotanya menyetor deposit dana dan merekrut member baru guna mendapatkan bonus serta penghasilan harian.
Modus berbeda diterapkan oleh Sensenowai yang diduga melakukan penipuan investasi kripto lewat sistem copy trading di aplikasi Wapex. Sama seperti dua entitas sebelumnya, Sensenowai juga mengharuskan anggotanya melakukan deposit uang dan menjaring anggota baru dengan iming-iming komisi harian.
Meskipun Sensenowai terdeteksi beroperasi di berbagai wilayah Indonesia dengan status hukum Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan, kegiatannya menyalahi izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi mereka juga tidak mengantongi status PSE dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sebagai langkah lanjutan, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh aktivitas Appeninc, VID, dan Sensenowai, serta memblokir akses ke aplikasi maupun tautan URL mereka. Langkah penegakan hukum kini tengah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian dan lembaga penegak hukum terkait.
Masyarakat yang menjadi korban diimbau segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. Satgas PASTI juga meminta publik waspada terhadap tawaran investasi keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, serta menyediakan saluran laporan resmi melalui laman sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.