Satgas Haji Polri Proses 115 Laporan Masyarakat Terkait Haji Ilegal

Satgas Haji Polri Proses 115 Laporan Masyarakat Terkait Haji Ilegal
Foto: Ilustrasi Satgas Haji Polri Proses 115 Laporan Masyarakat Terkait Haji Ilegal.

Satuan Tugas (Satgas) Haji Polri tengah menangani 115 laporan masyarakat terkait permasalahan haji, dengan 68 kasus di antaranya masih dalam proses pendalaman oleh tim gabungan pada Kamis (30/4/2026). Dilansir dari Nasional, peningkatan jumlah aduan ini dipicu oleh masifnya edukasi pemerintah mengenai risiko keberangkatan haji non-prosedural.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa puluhan laporan yang sedang berjalan tersebut akan melalui tahapan asesmen bersama Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini bertujuan untuk memetakan unsur pidana dalam setiap laporan guna menentukan tindakan hukum selanjutnya.

"Sampai dengan hari ini sudah ada 115 laporan. Di antaranya ada yang sudah diselesaikan, kemudian ada 68 yang masih dalam proses," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Penegakan hukum secara tegas akan diberlakukan apabila penyidik menemukan adanya niat jahat atau mens rea dari pihak terlapor. Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi penyelesaian di luar jalur pengadilan untuk sebagian kasus tertentu.

"Apabila mens rea-nya sudah masuk, maka upaya penegakan hukum harus tetap dilakukan," kata dia.

Dedi menambahkan bahwa mekanisme mediasi atau restorative justice dapat menjadi opsi penyelesaian masalah. Namun, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan jika upaya perdamaian tidak membuahkan hasil demi menjamin kepastian hukum di masa depan.

"Ketika RJ dan mediasi dinyatakan gagal, maka sekali lagi penegakan hukum harus dilakukan agar memberikan efek jera, tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya," ungkapnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan peringatan keras terhadap tren penipuan haji yang menjanjikan keberangkatan tanpa melalui masa tunggu. Ia mengimbau warga agar tidak terperdaya oleh promosi yang sering muncul di ruang publik maupun platform digital.

"Sejatinya tidak ada skema naik haji tanpa ngantri. Jadi naik haji itu pasti ngantri. Dan kalau ada iklan-iklan atau ajakan-ajakan untuk naik haji tanpa ngantri, itu pasti eh tidak menggunakan visa haji. Artinya mereka adalah jemaah haji ilegal. Dan itu pasti potensinya adalah penipuan," ujar Dahnil.

Artikel terkait

Rekomendasi