Satgas Cegah 80 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Berbagai Bandara

Satgas Cegah 80 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Berbagai Bandara
Foto: Ilustrasi Satgas Cegah 80 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Berbagai Bandara.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural menunda keberangkatan 80 Warga Negara Indonesia di 14 bandara internasional karena diduga akan beribadah tanpa visa resmi pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penindakan tegas pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik haji ilegal menjelang musim haji 2026.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, mayoritas pencegahan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dengan total 57 orang, diikuti Bandara Juanda sebanyak 15 orang. Selain itu, petugas mengidentifikasi 55 percobaan keberangkatan baru dan menetapkan dua orang sebagai subjek perhatian untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak kepolisian.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji, Rizka Anungnata, menyatakan bahwa koordinasi kini diperkuat bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri. Penegasan ini muncul karena Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai syarat sah ibadah di Tanah Suci.

"Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural," ujar Rizka Anungnata, Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji.

Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan persebaran pencegahan juga mencakup 5 orang di Bandara Kualanamu dan 3 orang di Yogyakarta International Airport. Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, memaparkan rincian tersebut sebagai hasil pengawasan ketat di pintu keberangkatan internasional.

Daftar Penundaan Keberangkatan Jemaah Haji Nonprosedural
Lokasi BandaraJumlah Jemaah
Bandara Soekarno-Hatta57 orang
Bandara Juanda (Surabaya)15 orang
Bandara Kualanamu (Medan)5 orang
Yogyakarta International Airport3 orang

Di sisi hukum, Bareskrim Polri tengah memproses puluhan laporan terkait penipuan paket haji jalur cepat. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, memastikan pihak kepolisian akan menindak aktor di balik tawaran ilegal tersebut.

"Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut," tegas KBP Pipit Subiyanto, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri.

Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak tergiur dengan tawaran yang menjanjikan kemudahan namun melanggar aturan. Hal ini penting untuk menghindari kerugian materiil maupun sanksi dari otoritas negara tujuan.

"Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuh KBP Pipit Subiyanto, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri.

Berdasarkan data Kementerian Haji, potensi kasus haji nonprosedural mencapai 20 ribu orang setiap tahunnya. Jemaah yang nekat berangkat tanpa prosedur resmi terancam sanksi berat mulai dari denda administratif, deportasi, hingga pencekalan masuk ke wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu yang lama.

Artikel terkait

Rekomendasi