Sebanyak 16 korban meninggal dunia dan empat orang luka-luka dalam kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dipastikan menerima santunan dari Jasa Raharja pada Rabu (6/5/2026). Insiden tragis yang melibatkan truk tangki minyak ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya.
Dilansir dari Otomotif, pemberian hak para korban tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Penyaluran santunan menyasar ahli waris korban jiwa maupun fasilitas jaminan perawatan bagi mereka yang selamat namun mengalami cedera medis.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menegaskan komitmen perusahaan dalam mempercepat proses administrasi bagi seluruh korban terdampak kecelakaan tersebut.
"Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah," ujar Ariyandi.
Pihak Jasa Raharja telah melakukan koordinasi intensif dengan kepolisian dan pihak rumah sakit sejak awal kejadian. Upaya ini dilakukan agar surat jaminan perawatan dapat segera diterbitkan tanpa hambatan birokrasi.
"Kami menyampaikan prihatin atas kejadian ini. Kami berdoa semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan semoga korban yang sedang dirawat diberikan kesembuhan," ucap Ariyandi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, turut memantau perkembangan penanganan korban di lapangan. Ia memberikan pernyataan resmi terkait kondisi terkini pascainsiden yang menewaskan belasan orang tersebut.
"Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Mudah-mudahan korban meninggal dunia diterima Allah SWT dan yang masih dirawat semoga cepat pulih," kata Aan.
Berdasarkan keterangan pihak perhubungan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.39 WIB. Salah satu jenazah korban bernama Muhamad Farul Hubaidi telah diberangkatkan dari RS Siti Aisyah Lubuklinggau menuju Tegal pada Jumat (8/5/2026) malam.
Langkah penegakan hukum juga tengah ditempuh oleh Korlantas Polri untuk mengusut tuntas penyebab tabrakan maut ini. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menjelaskan penggunaan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
"Dari hasil nanti akan kami pertanggungjawabkan secara hukum. TAA nantinya akan memberikan informasi secara jelas mulai dari awal sampai akhir kejadian," ucap Faizal.
Kepolisian melaporkan bahwa sebagian besar jenazah telah dikirim ke Palembang untuk proses identifikasi lebih lanjut. Saat ini, masih terdapat tiga korban luka yang menjalani perawatan medis intensif di RSUD Rupit.