Komisi Warisan Arab Saudi Sanksi 11 Penjual Artefak Ilegal

Komisi Warisan Arab Saudi Sanksi 11 Penjual Artefak Ilegal
Foto: Ilustrasi Komisi Warisan Arab Saudi Sanksi 11 Penjual Artefak Ilegal.

Heritage Commission Arab Saudi menjatuhkan sanksi hukum terhadap 11 orang yang terbukti melakukan transaksi jual beli artefak secara ilegal untuk melindungi warisan budaya nasional. Berdasarkan laporan dari Saudi Press Agency, kesebelas orang tersebut kedapatan memamerkan dan menjual benda purbakala melalui platform daring tanpa memiliki izin resmi.

Para pelaku dinilai telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Barang Antik, Museum, dan Warisan Perkotaan di kerajaan tersebut sebagaimana dilansir dari Cahaya. Aktivitas ilegal ini terdeteksi karena tidak adanya registrasi, dokumentasi, maupun lisensi yang sah dari otoritas terkait saat barang-barang tersebut dipasarkan ke publik.

Otoritas berwenang menetapkan besaran denda yang bervariasi sesuai dengan kategori dan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan. Dalam beberapa kasus spesifik, nilai sanksi administratif tersebut mencapai angka 15.000 riyal Saudi atau setara dengan Rp 60 juta bagi para pelanggar.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas mencurigakan yang menyasar situs arkeologi maupun koleksi sejarah. Langkah hukum tegas dipastikan akan terus diambil terhadap setiap individu yang mencoba merugikan negara melalui perdagangan barang antik ilegal.

Guna mendukung upaya perlindungan ini, masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal media sosial resmi atau kantor cabang komisi. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui platform khusus situs arkeologi maupun pusat operasi keamanan terpadu melalui nomor darurat 911.

Artikel terkait

Rekomendasi