FH UI Desak Sanksi Drop Out 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan

FH UI Desak Sanksi Drop Out 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan
Foto: Ilustrasi FH UI Desak Sanksi Drop Out 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan.

Kuasa hukum dari puluhan korban dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuntut pihak kampus memberikan sanksi pemberhentian atau drop out terhadap 16 mahasiswa yang terlibat dalam kasus tersebut pada Selasa (14/4/2026).

Timotius Rajaguguk selaku kuasa hukum menilai hukuman tersebut merupakan langkah yang tepat mengingat tindakan para pelaku dianggap telah mencoreng kelayakan mereka sebagai mahasiswa di institusi pendidikan tersebut, sebagaimana dilansir dari Edukasi.

"Hanya ada satu sanksi kami harapkan, drop out drop out merupakan sanksi yang diberikan ketika seorang seorang mahasiswa dianggap sudah tidak lagi layak berkuliah di situ," kata Timotius, Kuasa Hukum Korban.

Data terbaru menunjukkan jumlah korban telah mencapai 27 orang, yang terdiri atas 20 mahasiswa dan tujuh orang dosen. Timotius menekankan pentingnya keseriusan pihak kampus dalam menangani perkara ini serta meminta dukungan publik agar tidak menormalisasi tindakan pelecehan tersebut.

"Saya bukan berkata bahwasannya kita semua disini adalah orang suci dan kita sedang menghakimi orang karena kita tidak memiliki dosa kita semua punya kesalahan tapi itu bukan berarti kita harus menormalisasi hal seperti ini," ujarnya, Timotius Rajaguguk.

Terkait bukti yang beredar, Timotius memastikan bahwa penyebaran percakapan tersebut merupakan langkah sah dalam memperjuangkan hak korban yang telah memendam kasus ini sejak tahun 2025 lalu.

"Ini perjuangan lebih dari setahun semuanya dan melihat kasus ini seperti ini melihat," jelas Timotius, Kuasa Hukum Korban.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa 16 mahasiswa tersebut telah mengakui perbuatan mereka melalui pesan di grup angkatan pada akhir pekan lalu.

"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas, Ketua BEM FH UI.

Penegasan status para terlapor kini telah bergeser dari terduga menjadi pelaku berdasarkan pengakuan terbuka yang disampaikan oleh mereka sendiri di hadapan rekan-rekan mahasiswa lainnya.

"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tegas Dimas, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.

Latar belakang permohonan maaf dan rincian tindakan para pelaku mulai terungkap ke publik setelah sejumlah tangkapan layar percakapan grup aplikasi LINE dan WhatsApp tersebar di media sosial sejak 12 April.

Artikel terkait

Rekomendasi