DJP Kenakan Sanksi Denda Bagi Wajib Pajak Terlambat Lapor SPT 2025

DJP Kenakan Sanksi Denda Bagi Wajib Pajak Terlambat Lapor SPT 2025
Foto: Ilustrasi DJP Kenakan Sanksi Denda Bagi Wajib Pajak Terlambat Lapor SPT 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 hingga batas waktu Kamis (30/4). Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak sesuai regulasi yang berlaku.

Dilansir dari Detik Finance, regulasi mengenai denda bagi wajib pajak yang absen melaporkan SPT tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Aturan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tersebut menjadi landasan hukum penjatuhan sanksi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa Pasal 7 dalam undang-undang tersebut menetapkan besaran sanksi administrasi. Wajib pajak orang pribadi yang melanggar ketentuan akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Mekanisme penagihan diawali dengan pengiriman surat teguran oleh Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan oleh wajib pajak, otoritas pajak akan menerbitkan surat tagihan resmi melalui sistem.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-AR nya, kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Cortex sebesar Rp 100.000," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (5/5/2026).

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan aktivitas pelaporan pajak tahun ini mengalami tren positif melalui sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan total pelaporan SPT telah menembus angka 13 juta hingga April 2026.

Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi menyumbang sekitar 10 juta laporan, disusul 1 juta laporan dari sektor non-karyawan, dan 874 ribu laporan dari badan usaha. Menkeu menyebut implementasi sistem baru ini memberikan dampak positif pada penerimaan negara.

"Jadi cortex ini menunjukkan bahwa walaupun ada kelemahan sana sini, sudah kita perbaiki dan sekarang sudah cukup baik, depan kita perbaiki terus, tapi dampaknya kependapatan clear, positif sekali," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan aspek antarmuka sistem agar lebih memudahkan masyarakat dalam berinteraksi. Purbaya juga memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawal masa pelaporan ini.

"Jadi basically sistem cortex ini bagus, karena Anda nggak usah masukin SPT sendiri kan, dia di tempat lain sekaligus dan dikonsolidasi langsung, mungkin yang ngibul-ngibul sekarang susah," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Efektivitas sistem Coretax diklaim lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya dalam mengonsolidasi data wajib pajak secara otomatis. Peningkatan sistem secara berkelanjutan menjadi prioritas kementerian untuk masa mendatang.

"Jadi ini hal yang baik, SPT tahunan berjalan dengan lebih efektif dari tahun lalu dan akan kita perbaiki terus ke depan. Jadi Pak Bimo lumayan Pak Bimo, lo boleh dikasih bonus sedikit lah," tambah Purbaya Yudhi Sadewa.

Artikel terkait

Rekomendasi