Pemerintah Ingatkan Sanksi Denda dan Deportasi bagi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Ingatkan Sanksi Denda dan Deportasi bagi Jemaah Haji Ilegal
Foto: Ilustrasi Pemerintah Ingatkan Sanksi Denda dan Deportasi bagi Jemaah Haji Ilegal.

Menteri Haji dan Umrah, Muchamad Irfan Yusuf, memperingatkan warga negara Indonesia agar tidak memaksakan diri berangkat haji menggunakan jalur non-prosedural atau tanpa visa resmi pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penghentian visa umrah telah diberlakukan oleh Kerajaan Arab Saudi sejak 18 April 2026 untuk persiapan puncak ibadah haji.

Larangan tersebut didasari oleh evaluasi penyelenggaraan tahun sebelumnya, di mana sekitar 1.000 WNI gagal berangkat karena kendala dokumen. Dilansir dari Nasional, sejumlah jemaah yang sempat tiba di Arab Saudi pada 2025 tetap gagal memasuki Mekkah karena hanya mengantongi visa ziarah atau visa kerja.

"Kita berharap masyarakat Indonesia yang tidak memiliki visa haji, mohon jangan berangkat," ujar Irfan dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Penegasan ini menjadi krusial mengingat tahun ini Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda. Kebijakan tersebut menjadikan visa haji sebagai satu-satunya dokumen legal yang diakui otoritas setempat untuk melaksanakan ibadah di tanah suci.

Juru Bicara Kementerian Haji, Maria Assegaf, menjelaskan bahwa kementerian telah menginisiasi pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani pergerakan jemaah ilegal. Tim ini melibatkan koordinasi intensif dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia serta imigrasi guna memperketat pengawasan di pintu keberangkatan.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sebanyak 13 WNI dengan dokumen tidak sesuai telah dicegah keberangkatannya hingga 25 April 2026. Pencegahan tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi penipuan atau promosi haji ilegal melalui platform aplikasi Kawal Haji. Selain itu, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diingatkan untuk mematuhi aturan biaya dan tidak melakukan pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.

Otoritas Arab Saudi menerapkan pengawasan ketat di perbatasan wilayah Mekkah dan kawasan suci lainnya mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Jemaah yang terbukti masuk secara ilegal tanpa izin resmi akan dikenakan denda sebesar 20.000 Riyal Saudi atau setara Rp91 juta.

Sanksi finansial yang jauh lebih berat diberlakukan bagi pihak penyedia jasa atau calo yang memfasilitasi keberangkatan ilegal, yakni denda 100.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp459 juta. Seluruh pelanggar aturan ini juga terancam tindakan deportasi dan larangan masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi selama periode 10 tahun ke depan.

Artikel terkait

Rekomendasi