Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menemukan adanya dugaan plagiarisme dalam berkas permohonan perkara nomor 154/PUU-XXIV/2026 yang diajukan pemohon dalam persidangan pada Kamis (7/5/2026). Temuan ini didasarkan pada kemiripan identik antara materi gugatan tersebut dengan permohonan nomor 119 yang telah diajukan sebelumnya.
Pengungkapan fakta ini bermula saat majelis hakim mencermati isi permohonan yang dinilai tidak orisinal, sebagaimana dilansir dari Nasional melalui tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi. Saldi Isra menyatakan bahwa lembaga peradilan tidak dapat membiarkan praktik peniruan berkas permohonan terus terjadi dalam proses hukum di MK.
"Anda dengar dulu! Permohonan saudara ini mirip sekali dengan permohonan nomor 119 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan kawan kawan. Nah, kami tidak bisa membiarkan begini terus-menerus ini," tegas Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi pernyataan hakim tersebut, pihak pemohon yang diwakili oleh Titi Tantri langsung bereaksi dengan meminta arahan lebih lanjut dari majelis hakim di persidangan.
"Siap, izin Yang Mulia, kami minta petunjuk," kata Titi Tantri, Pemohon.
Saldi Isra menekankan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan pemohon, sembari menunjukkan bukti kesamaan teks yang dimulai dari halaman pertama bagian alasan-alasan permohonan.
"enggak ada, kami menunggu Anda memutuskan. Ini saya lihat, Anda lihat ini, saya buka di alasan-alasan permohonan itu, mulai dari halaman pertama alasan-alasan permohonan, itu sama persis dengan permohonan lain, ini semua," ujar Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tim pemohon untuk melakukan diskusi internal sebelum melanjutkan rangkaian persidangan.
"Nah, sekarang saya pulangkan kepada saudara, saya beri saudara berpikir sementara, mendiskusikan," lanjut Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi.
Setelah jeda diskusi, perwakilan pemohon lainnya, Ratih Mutiara Lauk Fanggi, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak mengetahui keberadaan permohonan nomor 119 dan berencana melakukan elaborasi ulang.
"Setelah kami diskusikan bersama bahwa kami tidak mengetahui tentang Permohonan 119 dan kami akan melakukan elaborasi terhadap permohonan kami sesuai dengan petunjuk dari Yang Mulia dengan bukti-bukti baru yang kami ajukan," ujar Ratih Mutiara Lauk Fanggi, Pemohon.
Saldi Isra langsung membantah klaim tersebut karena menemukan bukti teknis berupa kesamaan tanda baca dan jenis huruf yang digunakan dalam kedua dokumen tersebut.
"Terus kalau tidak tahu, kenapa sama semuanya? Hurufnya pun sama, titik, komanya sama," tegas Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi.
Hakim memberikan peringatan keras bahwa tindakan seperti ini dapat mencoreng profesi advokat, terutama bagi para pengacara muda yang baru memulai karier mereka di Mahkamah Konstitusi.
"Ini kalau begini terus kan, kami tidak memberikan perhatian khusus yang bisa itu merusak profesi advokat," ucap Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi.
Suasana sempat memanas ketika Saldi menunjukkan detail dugaan plagiarisme yang mencakup halaman 19 hingga halaman 34 tepat di hadapan kamera persidangan.
"Ini soal permohonan Anda itu persis sama di alasan-alasan permohonannya, kalau saya sebut plagiasi 100 persen, nanti Anda tersinggung, tapi faktanya begitu," kata Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi.
Atas temuan tersebut, pihak pemohon akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara dan memilih untuk menarik kembali berkas mereka dari pengadilan.
"kalau sekiranya memang tidak bisa dilanjutkan, kami akan mencabut permohonan, Yang Mulia," kata Titi Tantri, Pemohon.
Keputusan tersebut kemudian dipertegas kembali oleh Titi di hadapan majelis hakim sebagai langkah akhir atas polemik kesamaan berkas permohonan tersebut.
"izin kami cabut permohonan kami Yang Mulia," tegas Titi Tantri, Pemohon.
Saldi Isra menutup perdebatan dengan menginstruksikan para pemohon untuk segera menyerahkan surat pencabutan permohonan secara resmi kepada pihak Mahkamah Konstitusi.