Saksi Sebut Empat Terdakwa Penganiaya Andrie Yunus Tak di Fairmont

Saksi Sebut Empat Terdakwa Penganiaya Andrie Yunus Tak di Fairmont
Foto: Ilustrasi Saksi Sebut Empat Terdakwa Penganiaya Andrie Yunus Tak di Fairmont.

Komandan Detasemen Markas BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, memberikan kesaksian bahwa empat anak buahnya yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak sedang bertugas di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Heri hadir sebagai saksi fakta untuk memberikan keterangan terkait posisi para terdakwa saat insiden penggerudukan rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI berlangsung.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengonfirmasi kehadiran para personel tersebut di lokasi kejadian melalui pertanyaan langsung kepada saksi.

"Dandenma, mereka berempat (terdakwa) itu pada saat di Fairmont apakah bertugas?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Heri Heryadi memberikan jawaban singkat untuk mempertegas bahwa tidak ada penugasan resmi bagi keempat terdakwa di hotel tersebut.

"Siap, tidak ada," jawab Heri.

Kesaksian lain dalam persidangan ini datang dari Pabandya D-31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution. Alwi menegaskan bahwa aksi penyiraman tersebut murni inisiatif pribadi tanpa adanya instruksi dari atasan.

Majelis hakim mempertanyakan kaitan antara tugas para prajurit Detasemen Markas dengan aktivitas Andrie Yunus maupun proses legislasi RUU TNI.

"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma?" tanya Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian.

Alwi menjelaskan bahwa motif serangan tersebut didasari oleh perasaan emosional para terdakwa setelah melihat tindakan korban saat rapat tertutup.

"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup, sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," jawab Alwi.

Fredy Ferdian kembali mengejar kemungkinan adanya perintah tersembunyi mengingat para terdakwa awalnya tidak mengenal korban secara personal.

"Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" tanya hakim.

Pihak BAIS TNI melalui Alwi kembali membantah adanya perintah komando di balik penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Alwi.

Keempat personel TNI yang duduk di kursi pesakitan adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Dakwaan menyebutkan penyiraman terjadi karena para terdakwa merasa institusi TNI dilecehkan saat Andrie melakukan interupsi pada 16 Maret 2025.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum TNI Muhammad Iswadi memaparkan penilaian para terdakwa terhadap tindakan korban di hadapan majelis hakim.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Akibat perbuatan tersebut, keempatnya dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk dakwaan primer Pasal 469 ayat (1) KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi