Saksi BAIS TNI Sebut Penyiraman Andrie Yunus Bukan Perintah Khusus

Saksi BAIS TNI Sebut Penyiraman Andrie Yunus Bukan Perintah Khusus
Foto: Ilustrasi Saksi BAIS TNI Sebut Penyiraman Andrie Yunus Bukan Perintah Khusus.

Pabandya D-31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, memberikan keterangan bahwa tidak ada perintah khusus dari institusi terkait penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pernyataan tersebut disampaikan Alwi dalam kapasitasnya sebagai saksi oditur pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Empat anggota BAIS TNI menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Dilansir dari Megapolitan, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh ketersinggungan para terdakwa saat korban memaksa masuk ke rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian mempertanyakan hubungan antara motif sakit hati dengan tugas para terdakwa sebagai prajurit di Detasemen Markas (Denma). Fredy menilai tidak ada korelasi langsung antara latar belakang profesional terdakwa dengan aktivitas politik maupun hukum yang dilakukan Andrie Yunus.

"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma?" tanya Fredy, Hakim Ketua.

Alwi memberikan jawaban atas keraguan hakim tersebut dengan menjelaskan pengakuan yang ia terima dari para terdakwa selama proses pemeriksaan internal. Ia menegaskan bahwa perasaan terhina menjadi pendorong utama tindakan tersebut.

"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup, sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," jawab Alwi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution.

Hakim kemudian mencoba menggali lebih dalam untuk memastikan apakah ada operasi intelijen terstruktur di balik penyerangan tersebut. Fredy menekankan bahwa secara logika, kecil kemungkinan prajurit melakukan aksi nekat terhadap tokoh publik yang tidak mereka kenal secara pribadi.

"Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" tanya Fredy, Hakim Ketua.

Alwi merespons pertanyaan hakim dengan menyatakan bahwa hasil pendalaman pihaknya tidak menunjukkan adanya keterlibatan direktorat operasi maupun perintah resmi. Ia bersaksi bahwa kejadian tersebut murni merupakan tindakan di luar koordinasi kedinasan.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Alwi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution.

Dalam persidangan tersebut, Alwi menambahkan bahwa secara institusional tidak ditemukan jejak operasi intelijen dalam insiden penyiraman air keras tersebut. Penekanan diberikan pada perasaan tersakiti dari sisi personal para anggota TNI tersebut.

"Sepengetahuan sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," kata Alwi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution.

Hakim lantas mendalami struktur BAIS TNI untuk mengidentifikasi bagian yang memiliki kewenangan menjalankan operasi khusus. Alwi menjelaskan bahwa tugas-tugas operasi intelijen biasanya berada di bawah naungan Direktorat H.

"Izin. Bagian operasi itu ada bagian yang membidangi itu Direktorat H, bagian operasi," jawab Alwi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution.

Fredy Ferdian kembali menyoroti kejanggalan di mana para terdakwa yang bertugas di Denma justru terlibat dalam urusan pangkalan yang sangat jauh dari isu-isu nasional yang diperjuangkan korban. Hakim pun mengkritisi alasan di balik tindakan tersebut.

"Nah, mereka ini di Denma pertanyaan saya. Kecuali di Direktorat H, masuklah mungkin, mereka memang arahnya ke sana. Contohnya ya. Jauh banget di Denma ngurusin pangkalan kok sampai melakukan aksi seperti itu," ujar Fredy, Hakim Ketua.

Alwi menyetujui adanya ketidaksesuaian antara rutinitas kerja para terdakwa dengan aksi kriminal yang dilakukan. Ia mengakui bahwa pihak pemeriksa pun sempat merasa bingung dengan keputusan para terdakwa.

"Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu karena memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kinerja rutinitas sehari-sehari," jawab Alwi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution.

Poin krusial lain yang dibahas adalah fakta bahwa para terdakwa sempat mengadakan pertemuan sebelum mengeksekusi rencana mereka. Hakim menyoroti adanya kumpul-kumpul antara perwira dan bintara yang terkesan tidak terorganisir namun bertujuan menyerang pihak tertentu.

"Karena di dakwaan kemarin, mereka sempat kumpul-kumpul dulu. Sebelum empat ini, dua dulu, hanya ngobrol-obrol biasa. Setelah itu kumpul-kumpul. Mereka tiga perwira dan satu bintara. Ada kapten lagi, senior kan. Enggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan AY, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupok dia. Ngambil langkah yang seperti itu loh," ujar Fredy, Hakim Ketua.

Alwi tetap pada keterangannya bahwa tindakan tersebut dilakukan secara mandiri atas dasar kemarahan kolektif terhadap sosok Andrie Yunus. Menurutnya, para terdakwa merasa institusi TNI sedang dipojokkan oleh kegiatan korban.

"Siap. Sependalaman kami yang terdakwa ini melakukan karena sakit hati melihat tindakan AY itu, selalu menyudutkan TNI," jawab Alwi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution.

Peristiwa penyiraman terjadi setelah Andrie Yunus dianggap menginterupsi rapat di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025. Oditur Militer Letkol Chk TNI Muhammad Iswadi menegaskan dalam dakwaannya bahwa para pelaku merasa institusi mereka telah dilecehkan.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Muhammad Iswadi, Oditur Militer.

Para terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, serta subsider Pasal 468 ayat (1). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi