Syamazzka Zakirni, mantan protokoler mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, menangis saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikat keselamatan kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Dilansir dari Nasional, Azka yang sedang hamil tua hadir sebagai saksi meringankan untuk menjelaskan dedikasinya bekerja bagi Noel sejak dilantik pada 30 Oktober 2024. Suasana sidang sempat emosional ketika Azka mengungkapkan alasannya bersedia hadir di persidangan tersebut.
"Karena bapak orang baik. Saya cuma mau bantuin bapak saja," ujar Azka sambil terisak di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Azka mengaku terkejut saat mengetahui atasannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegasan diberikan saksi bahwa kehadirannya dalam persidangan ini merupakan murni keinginan pribadi tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana sempat memberikan teguran kepada tim kuasa hukum terdakwa terkait kondisi fisik saksi yang sedang mengandung delapan bulan. Hakim mengingatkan risiko medis yang mungkin terjadi selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Iya ini sudah 8 bulan ini, nanti kalau kontraksi di sini majelis yang tanggung jawab kan. Kenapa harus yang hamil besar yang dihadirkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Pihak penasihat hukum beralasan telah mencoba mendatangkan saksi lain, namun hanya Azka yang menyatakan kesediaannya. Hakim kemudian meminta jaksa dan pengacara untuk tidak melontarkan pertanyaan yang memberatkan beban pikiran saksi.
"Nanti berdampak kontraksi ke kehamilan ibu ya. Tidak akan ditanya yang berat-berat. Ya tolong JPU juga tolong perhatikan ya," kata hakim Ana mengingatkan.
Dalam perkara ini, Immanuel Ebenezer didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdapat praktik pungutan uang tidak sah yang telah berlangsung sejak tahun 2021.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.
Modus operandi yang digunakan adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 dengan istilah biaya non-teknis atau uang apresiasi. Berdasarkan dakwaan, nominal pungutan berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat melalui PJK3.
Noel disebut menerima aliran dana mencapai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK, sehingga jaksa mengkategorikannya sebagai gratifikasi yang dianggap suap.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Terdakwa kini menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.