Mantan protokoler Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Syamazzka Zakirni, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pemerasan sertifikat K3 dengan terdakwa Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Saksi mengaku tidak menyangka atas penangkapan atasannya tersebut.
Dilansir dari Nasional, Syamazzka yang dihadirkan sebagai saksi meringankan menangis saat mengingat momen operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Noel. Dia menyebut bahwa selama bekerja, Noel dikenal sebagai sosok yang sangat disiplin dalam mencegah praktik ilegal di lingkungan kerjanya.
"Saya kaget banget, kok bisa bapak ditangkap OTT, gitu," ujar Azka, saksi sekaligus mantan protokoler Immanuel Ebenezer.
Saksi yang sedang hamil tua tersebut menambahkan bahwa keraguan muncul karena Noel sering kali memberikan peringatan keras kepada para staf di kementerian. Arahan tersebut biasanya berisi larangan untuk terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum atau prosedur resmi.
"Bapak saja ke kita tuh keras ngelarang untuk hal-hal kayak gitu," kata Azka.
Kekecewaan mendalam dirasakan saksi saat pertama kali melihat Noel mengenakan atribut tahanan setelah penangkapan terjadi. Dia mengaku sangat terpukul karena tidak menduga kasus hukum tersebut akan menimpa atasannya.
"Saya sangat kaget dan saya terpukul banget dengan hal itu. Kok bisa kejadiannya bapak ditangkap dengan kasus itu," kata Azka.
Noel ditangkap penyidik KPK pada 20 Agustus 2025 malam, sementara Syamazzka baru mengetahui informasi tersebut keesokan paginya. Sebelum mendapat konfirmasi dari ajudan, saksi tetap menjalankan tugas rutinnya untuk menyusun agenda kegiatan bagi sang Wamenaker.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Immanuel Ebenezer bersama sejumlah pejabat lainnya melakukan pemerasan terhadap pemohon lisensi K3 sejak tahun 2021. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada 19 Januari 2026, total uang yang dikumpulkan dari para pemohon mencapai Rp6,5 miliar.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Modus yang digunakan adalah mewajibkan biaya non-teknis atau uang apresiasi berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat. Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor mewah yang tidak pernah dilaporkan sebagai gratifikasi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Noel, terdakwa lain yakni Irvian Bobby diduga menerima aliran dana hingga Rp69 miliar dalam rangkaian kasus yang sama.