Eks Protokoler Syamazzka Zakirni memberikan kesaksian bahwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel secara konsisten melarang bawahannya melakukan praktik korupsi. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Dilansir dari Nasional, Syamazzka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Noel dalam perkara tersebut. Dalam persidangan, Noel melontarkan pertanyaan langsung kepada mantan anak buahnya itu mengenai instruksi terkait tindakan melanggar hukum selama menjabat.
"Apakah pernah saya memerintahkan untuk korupsi?" tanya Noel kepada Azka.
Syamazzka atau Azka menjawab pertanyaan tersebut dengan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah untuk melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyebut pimpinannya justru memberikan arahan sebaliknya.
"Enggak, bapak selalu melarang kami untuk menerima-menerima hal-hal seperti itu," jawab Azka.
Noel kemudian melanjutkan pendalaman terhadap kesaksian Azka terkait instruksi kepada staf lainnya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menanyakan perihal ada atau tidaknya perintah pemerasan terhadap pihak tertentu.
"Apakah saya juga pernah memerintah untuk kawan-kawan di Kemnaker untuk memeras?" kata Noel.
Azka merespons dengan jawaban yang sama, menyatakan tidak pernah diperintahkan oleh Noel untuk memeras pihak manapun. Ia juga mengaku tidak mengenal Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 yang disebut pernah bertemu Noel.
"Saya enggak pernah sih, Pak. Di list tamu juga, di agenda bapak juga enggak pernah ada (nama Bobby) ya seingat saya," kata Azka.
Terkait dakwaan jaksa, Immanuel Ebenezer diduga menerima uang sebesar Rp6,5 miliar melalui praktik pemerasan pemohon sertifikat dan lisensi K3. Jaksa memaparkan bahwa tindakan tersebut dilakukan bersama beberapa orang lainnya dengan cara menaikkan biaya penerbitan dokumen secara tidak resmi.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa merinci bahwa Noel secara pribadi diduga menerima uang tunai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Penerimaan tersebut dinilai sebagai gratifikasi yang dianggap suap karena tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam batas waktu yang ditentukan.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Modus operandi yang digunakan disebut berupa pemungutan biaya non-teknis atau uang apresiasi sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat melalui PJK3. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dan ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.