Aktivis KontraS Andrie Yunus kembali berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota BAIS TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (13/5/2026). Penundaan kehadiran ini terjadi karena kondisi kesehatan korban yang belum stabil.
Dilansir dari Megapolitan, perkara ini menyeret empat terdakwa dari unsur TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Majelis hakim sempat mempertanyakan kesiapan oditur militer untuk menghadirkan saksi korban tersebut.
"Apakah sudah bisa menghadirkan saudara AY (Andrie Yunus) untuk menjadi saksi dalam persidangan ini?," tanya Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Pihak Oditur Militer menjelaskan bahwa permohonan kehadiran saksi telah disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, pemulihan medis yang sedang dijalani oleh Andrie Yunus menjadi kendala utama bagi pihak penuntut untuk membawanya ke persidangan.
"Tetapi dari LPSK menjawab bahwa saudara Andri Yunus masih belum bisa hadir di Pengadilan Militer untuk memberikan kesaksiannya sesuai dengan permintaan kami yaitu menjadi saksi tambahan," jelas Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.
Iswadi memaparkan bahwa korban saat ini sedang berada dalam masa kritis pemulihan setelah menjalani prosedur bedah medis. Aktivitas fisik yang berlebihan dikhawatirkan akan merusak hasil tindakan dokter yang telah dilakukan sebelumnya.
"Karena kondisi dari saudara Andri Yunus pascaoperasi, sehingga masih memang belum boleh dikunjungi. Karena apabila saudara Andri Yunus ini nanti dikunjungi kemudian bergerak, maka operasi pencangkokan kulit itu kemungkinan akan gagal," kata Oditur.
Menanggapi laporan tersebut, Hakim Ketua menekankan pentingnya proses peradilan militer ini sebagai wadah bagi korban untuk mendapatkan keadilan secara resmi. Hakim mengingatkan bahwa kehadiran di ruang sidang sangat krusial untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Negara sudah memfasilitasi itu, memberikan ruang, memberikan wadah melalui Peradilan Militer, ya meskipun banyak aksidensi di dalamnya. Tapi saat ini kan negara memberikannya lewat Peradilan Militer yang fair, yang terbuka. Sehingga kita semua di sini ya sebetulnya untuk kepentingan dia juga," jelas Hakim.
Hakim juga menyoroti banyaknya respons publik mengenai kasus ini yang tidak bisa serta-merta menjadi rujukan hukum tanpa adanya kesaksian langsung. Pernyataan di luar persidangan dianggap tidak memiliki kekuatan pembuktian jika tidak disampaikan di hadapan majelis.
"Kalau banyak opini, banyak statement di luar mungkin kita tahu. Mungkin ada ribuan statement, ratusan komen, beberapa pendapat, kemudian dan lain sebagainya. Kalau tidak tiba ke ruang sidang kan menjadi kita tidak bisa menjadikan itu fakta hukum," ungkap Hakim.
Peristiwa penyiraman ini terjadi di kawasan Jakarta Pusat yang dipicu oleh ketersinggungan para terdakwa atas tindakan korban di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Oditur militer mengungkapkan bahwa para pelaku merasa institusi mereka telah dilecehkan oleh tindakan interupsi yang dilakukan korban.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.
Keempat personel TNI tersebut kini menghadapi dakwaan berlapis berdasarkan Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Selain itu, mereka dijerat Pasal 468 ayat (1) subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.