Saksi Kasus Bea Cukai Ahmad Dedi Bantah Kabur dari Wartawan

Saksi Kasus Bea Cukai Ahmad Dedi Bantah Kabur dari Wartawan
Foto: Ilustrasi Saksi Kasus Bea Cukai Ahmad Dedi Bantah Kabur dari Wartawan.

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi, memberikan klarifikasi terkait aksi dirinya yang berlari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap importasi barang pada Jumat 8 Mei 2026 sore.

Melalui kuasa hukumnya, T.S Hamonangan Daulay, Ahmad Dedi merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa yang menyebut dirinya melarikan diri dari kejaran wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan. Dilansir dari Nasional, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam skandal impor barang.

"Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut," kata Hamonangan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).

Hamonangan menegaskan kedatangan kliennya ke lembaga antirasuah tersebut murni untuk membantu kelancaran proses hukum sebagai saksi. Penegasan status hukum kliennya menjadi poin penting dalam bantahan terhadap framing negatif yang beredar.

ÔÇ£Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka," tutur Hamonangan.

Pihak pengacara menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak berkomentar kepada awak media merupakan hak pribadi setiap narasumber. Ahmad Dedi memilih untuk tidak memberikan pernyataan demi menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Hamonangan.

Ia juga meminta media massa untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap pemberitaan mengenai kasus ini. Upaya pengawalan kasus secara objektif dinilai lebih penting daripada membentuk opini yang belum tentu benar.

"Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas," ucap Hamonangan.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, Ahmad Dedi keluar dari Gedung KPK pada pukul 15.43 WIB mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam. Ia terus berlari menuju arah Hotel Royal Kuningan meskipun para jurnalis telah memintanya untuk berhenti memberikan keterangan.

ÔÇ£Jangan lari pak,ÔÇØ ujar para wartawan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik memerlukan keterangan Ahmad Dedi untuk mendalami dugaan aliran dana dalam pengurusan importasi barang dari PT Blueray. Fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri penerimaan uang yang juga sempat mencuat dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya.

ÔÇ£Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,ÔÇØ kata Budi Prasetyo, dalam keterangan, Sabtu.

KPK berkomitmen untuk terus menggali keterangan dari berbagai saksi guna memperkuat konstruksi perkara suap ini. Keterangan-keterangan baru akan disinkronkan dengan bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik.

ÔÇ£Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,ÔÇØ ujar Budi Prasetyo.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus importasi ini, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Rizal. Skandal ini bermula dari keinginan pemilik PT Blueray agar barang-barang palsu atau KW yang mereka impor tidak melalui proses pemeriksaan kepabeanan.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Penyidikan mengungkap bahwa pemufakatan jahat ini telah dirancang sejak Oktober 2025 yang melibatkan pejabat internal di Subdit Intelijen P2 DJBC. Pertemuan tersebut melibatkan pihak perusahaan untuk mengatur jalur khusus importasi barang masuk ke Indonesia.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," ujar Asep Guntur Rahayu.

Artikel terkait

Rekomendasi