Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dipastikan tidak sedang bertugas di Hotel Fairmont Jakarta saat terjadi interupsi rapat RUU TNI Maret 2025 lalu. Keterangan tersebut disampaikan Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Heri Heryadi dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Oditur Militer II-07 Jakarta untuk memberikan keterangan terkait keberadaan para anak buahnya. Dilansir dari Megapolitan, para terdakwa yang terlibat dalam aksi kekerasan ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sempat melontarkan pertanyaan mendalam kepada Dandenma mengenai status penugasan keempat prajurit tersebut di lokasi kejadian perkara. Hakim mempertanyakan apakah para terdakwa memang sedang menjalankan dinas saat interupsi berlangsung.
"Dandenma, mereka berempat (terdakwa) itu pada saat di Fairmont apakah bertugas?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Setelah mendapatkan jawaban singkat dari Heri, hakim mendalami kemungkinan adanya arahan dari atasan kepada para prajurit tersebut. Pihak internal BAIS TNI pun memberikan penegasan mengenai tidak adanya instruksi formal terkait serangan fisik yang menimpa Wakil Koordinator KontraS tersebut.
"Siap, tidak ada," jawab Heri.
Pabandya D-31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa murni didasari motif personal. Alwi menekankan bahwa para prajurit tersebut merasa tersinggung dengan aksi Andrie Yunus yang mencoba masuk ke dalam rapat tertutup militer.
"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma?" tanya Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian.
Alwi membeberkan hasil pemeriksaan internal yang menunjukkan bahwa emosi sesaat menjadi pemicu utama penyiraman air keras. Para terdakwa merasa tindakan Andrie di Hotel Fairmont merupakan bentuk pelecehan terhadap kehormatan institusi mereka.
"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup, sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," jawab Alwi.
Majelis hakim kembali mengejar keterkaitan antara pengakuan sakit hati dengan kemungkinan adanya rantai komando. Hal ini dikarenakan para terdakwa sebelumnya tidak mengenal korban secara pribadi selain melalui tayangan media massa.
"Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" tanya hakim.
Pihak BAIS TNI tetap pada konsistensi keterangannya bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan. Tidak ditemukan adanya keterlibatan struktur komando yang mengarahkan keempat prajurit untuk melakukan aksi kriminal tersebut.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Alwi.
Di sisi lain, pihak penuntut dalam persidangan ini memaparkan dampak psikologis dan sosiologis dari tindakan para terdakwa. Oditur Militer menegaskan bahwa persepsi subjektif prajurit terhadap aksi protes korban menjadi landasan mereka melakukan penyiraman.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Empat personel TNI tersebut kini dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Mereka juga menghadapi dakwaan subsider Pasal 468 ayat (1) serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.