Sahroni Minta Polri Buru Pemodal Judi Online Jaringan Internasional

Sahroni Minta Polri Buru Pemodal Judi Online Jaringan Internasional
Foto: Ilustrasi Sahroni Minta Polri Buru Pemodal Judi Online Jaringan Internasional.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Polri dan PPATK untuk mengejar pemodal serta pihak yang membekingi sindikat judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (11/5/2026).

Langkah ini menyusul pengungkapan praktik judi daring di Hayam Wuruk Plaza Tower oleh Bareskrim Polri yang mengamankan ratusan warga negara asing (WNA). Operasi besar ini dinilai mustahil berjalan tanpa adanya dukungan dari aktor kuat di belakang layar.

"Selanjutnya Polri harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini. Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya," kata Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Politikus Partai NasDem tersebut meyakini bahwa terdapat keterlibatan unsur lokal dalam struktur operasional kelompok lintas negara tersebut. Penangkapan semua pihak yang terlibat secara menyeluruh menjadi poin penekanan bagi aparat penegak hukum.

"Dan patut diduga adanya keterlibatan jaringan lokal. Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya," tegas Sahroni.

Selain mengenai penangkapan aktor utama, legislator asal Jakarta tersebut memberikan catatan khusus mengenai kedaulatan hukum Indonesia atas para pelaku asing yang tertangkap di dalam negeri.

"Yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," pungkas Sahroni.

Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, Bareskrim Polri menggerebek lokasi tersebut pada Sabtu (9/5/2026). Petugas mengamankan sebanyak 320 WNA yang kini dititipkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rincian warga asing yang diamankan meliputi 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, serta tiga warga Kamboja. Satu warga negara Indonesia juga turut ditahan dalam operasi ini.

Daftar Kewarganegaraan Pelaku Judi Online yang Diamankan
Negara AsalJumlah Pelaku
Vietnam228
China57
Myanmar13
Laos11
Thailand5
Malaysia3
Kamboja3
Indonesia1

WNI yang ditangkap tersebut teridentifikasi memiliki rekam jejak keterlibatan dalam jaringan judi internasional di Kamboja sebelumnya. Saat ini, kepolisian terus mendalami keterangan pelaku tersebut untuk mengembangkan penyidikan.

Artikel terkait

Rekomendasi