Pengaturan mengenai right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dalam draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai memerlukan batasan yang tegas. Dilansir dari Media Indonesia, ketiadaan batasan yang jelas pada aturan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan kepentingan publik di ranah digital.
Peneliti Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menyatakan bahwa hak untuk dilupakan tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana menghapus informasi jurnalistik yang telah menjadi konsumsi masyarakat.
Menurutnya, konsep dasar right to be forgotten bukan menghapus seluruh informasi dari internet, melainkan membatasi kemunculan informasi tertentu di mesin pencari.
"Jadi seharusnya informasi-informasi jurnalistik itu tidak terganggu karena memang itu bagian dari informasi publik yang juga dilindungi atas nama kepentingan publik," kata Wahyudi, Jumat (22/5).
Wahyudi mencontohkan praktik yang berjalan di Eropa, khususnya Jerman. Di sana, pelaksanaan right to be forgotten tetap memberikan perlindungan yang seimbang terhadap kepentingan publik dan kebebasan berekspresi.
Namun di Indonesia, implementasinya dinilai masih problematis. Penyebab utamanya adalah belum adanya batasan yang jelas mengenai pihak mana yang wajib melakukan penghapusan informasi.
"Apakah semua penyelenggara sistem elektronik, atau hanya mesin pencari? Aturan teknisnya juga problematis," ujarnya.
Wahyudi menjelaskan, pengaturan hak untuk dilupakan sebenarnya sudah tercantum dalam Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 71 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, permohonan penghapusan informasi wajib melalui penetapan pengadilan.
Kendati demikian, mekanisme yang ada saat ini dianggap belum mempertimbangkan secara memadai unsur kepentingan publik yang melekat pada suatu informasi.
"Harus diuji mana yang lebih kuat, melindungi kepentingan publik atau melindungi data pribadi pemohon right to be forgotten," katanya.
Ia menilai draf RUU HAM membawa perkembangan penting karena secara eksplisit mencantumkan perlindungan terhadap kepentingan publik dan kebebasan berekspresi sebagai ÔÇ£kartu pengamanÔÇØ dalam penerapan right to be forgotten.
"Dalam rancangan undang-undang HAM ini ditegaskan harus melindungi kepentingan publik dan kebebasan mengekspresi. Bahasanya begitu," ucapnya.
Menurut Wahyudi, ketentuan tersebut sangat krusial karena belum diatur secara tegas dalam Pasal 26 Ayat 3 UU ITE. Ia berharap pengaturan baru ini nantinya dapat menjadi dasar revisi aturan teknis, termasuk PP 71 Tahun 2019.
Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan penerapan right to be forgotten seharusnya tidak berlaku untuk seluruh penyelenggara sistem elektronik, khususnya media massa yang memuat karya jurnalistik.
"Orang tidak bisa meminta penghapusan informasi ketika informasi itu adalah informasi jurnalistik. Itu sudah jelas di PP 71 Tahun 2019," katanya.
Ia menambahkan, sengketa terkait pemberitaan jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui skema right to be forgotten.
"Kalau itu informasi jurnalistik, silakan bersengketa melalui Dewan Pers, bukan melalui mekanisme ini," ujarnya.
Wahyudi juga menyoroti masih lemahnya definisi 'kepentingan umum' dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia. Berbeda dengan General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa yang memasukkan kerja jurnalistik sebagai bagian dari kepentingan umum, aturan di Indonesia dinilai masih terbatas pada kepentingan penyelenggaraan negara.
"Kalau di GDPR, kepentingan umum itu termasuk kepentingan jurnalistik. Di sini tidak," katanya.
Ia turut menyinggung sejumlah putusan pidana yang memuat frasa 'hak untuk dilupakan' bagi terdakwa yang diputus bebas. Menurutnya, hal itu memunculkan pertanyaan baru mengenai pelaksanaan teknis di ruang digital.
"Apakah artinya berita itu harus dihapus? Atau cukup tidak dimunculkan di mesin pencari? Ini yang aturannya belum detail," kata Wahyudi.
Karena itu, ia mendorong pemerintah memperjelas batasan teknis penerapan right to be forgotten, termasuk menentukan platform digital mana yang wajib menjalankan ketentuan tersebut.
"Kalau di Eropa, yang dikenakan itu hanya mesin pencari. Tidak ada pretensi untuk menghapus informasi yang sudah menjadi informasi publik," pungkasnya.