Rusia Deportasi Pria Uzbekistan Akibat Unggahan Foto Rok Kulit

Rusia Deportasi Pria Uzbekistan Akibat Unggahan Foto Rok Kulit
Foto: Ilustrasi Rusia Deportasi Pria Uzbekistan Akibat Unggahan Foto Rok Kulit.

Otoritas Rusia memerintahkan deportasi terhadap seorang pria asal Uzbekistan bernama Islomjon setelah ia mengunggah ulasan produk rok kulit wanita di sebuah platform belanja daring. Pengadilan wilayah Tula menilai tindakan tersebut melanggar hukum propaganda hubungan seksual non-tradisional yang berlaku ketat di negara tersebut.

Keputusan hukum ini berawal dari aktivitas Islomjon pada platform e-commerce Wildberries pada September 2025. Dilansir dari Wolipop, pria tersebut mengunggah foto dirinya mengenakan rok kulit sintetis disertai dengan komentar mengenai kelebihan pakaian tersebut bagi bentuk tubuhnya.

"Rok kecil yang cantik! Rok ini bukan cuma menyembunyikan kekurangan bentuk tubuh saya, tapi juga fakta bahwa saya seorang pria." tulis Islomjon dalam ulasannya.

Pengadilan setempat menyatakan bahwa konten tersebut merupakan bentuk promosi terhadap orientasi seksual non-tradisional yang dilarang. Meskipun ulasan tersebut telah dihapus dari platform belanja terkait, Islomjon tetap dinyatakan bersalah atas pelanggaran hukum yang berlaku.

Selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan agar otoritas tidak memulangkan dirinya ke negara asal. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pihak pengadilan yang tetap menjatuhkan sanksi administratif dan deportasi.

Berdasarkan catatan pengadilan, Islomjon telah ditahan sejak 23 April 2026 dan menjalani masa penahanan administratif awal selama lima hari. Saat ini, ia berada di pusat detensi sementara bagi warga negara asing di Kimovsk dan dapat ditahan hingga 90 hari guna menunggu penyelesaian proses pendeportasian.

Pemerintah Rusia juga mengajukan tuduhan tambahan mengenai propaganda LGBT berdasarkan temuan foto dan video lain di media sosial Islomjon yang memperlihatkan pria mengenakan pakaian wanita. Tindakan ini merujuk pada perluasan undang-undang tahun 2022 yang melarang segala bentuk promosi hubungan non-tradisional secara ilegal.

Artikel terkait

Rekomendasi