RS Muhammadiyah Sumatera Utara Bantah Dugaan Malpraktik Angkat Rahim

RS Muhammadiyah Sumatera Utara Bantah Dugaan Malpraktik Angkat Rahim
Foto: Ilustrasi RS Muhammadiyah Sumatera Utara Bantah Dugaan Malpraktik Angkat Rahim.

Manajemen Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Sumatera Utara membantah tuduhan malpraktik terkait prosedur pengangkatan rahim seorang pasien bernama Mimi Maisyarah (48) tanpa izin. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa tindakan medis tersebut dilakukan sesuai prosedur operasional standar dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga pasien.

Kepala Bagian Umum RS Muhammadiyah Sumatera Utara, Ibrahim Nainggolan, menjelaskan bahwa pasien didiagnosis menderita miom dan sempat menunda tindakan pada pertemuan pertama. Penundaan tersebut dilakukan karena pasien telah memahami adanya risiko medis yang mengharuskan pengangkatan rahim jika diperlukan.

"Dia (pasien) menyatakan bersedia. Karena dia sudah menyatakan bersedia, seluruh, kemudian dilakukanlah pertemuan ketiga untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk semua administrasi dan langkah-langkah," kata Ibrahim dalam keterangannya dikutip 20D, Kamis (23/4/2026).

Dilansir dari Detik Health, polemik ini bermula dari laporan pihak pasien yang merasa dirugikan setelah menjalani operasi. Kuasa hukum pasien, Ojahan Sinurat, memaparkan kronologi versi kliennya yang berawal dari rujukan medis pada 13 Januari 2026 untuk pengobatan tumor jinak di dinding rahim.

"Tanggal 13 Januari pasien dapat rujukan berobat ke RS Muhammadiyah. Nah, hasil dari USG, dokter mengatakan dia itu miom. Lalu di tanggal 24 Februari dilakukanlah pengangkatan miom itu," ujar Ojahan saat diwawancarai, dikutip detikSumut, Kamis (23/4/2026).

Kondisi kesehatan Mimi dilaporkan menurun secara signifikan dalam dua hari pascaoperasi dengan keluhan nyeri hebat pada area perut dan alat vital. Ojahan menambahkan bahwa kliennya mengalami peradangan serius di lokasi bekas sayatan operasi yang tak kunjung membaik.

"Selang dua hari pasien mengeluhkan infeksi dan keluar nanah, juga rasa sakit. Kemudian datanglah lagi ke RS tersebut, dirawat selama lima hari," kata Ojahan.

Ketidakpastian mengenai kondisi medisnya membuat pasien meminta rujukan ke RS Haji pada 14 April 2026 guna mendapatkan opini kedua. Di rumah sakit tersebut, pihak keluarga baru menyadari mengenai hilangnya organ reproduksi pasien setelah melihat dokumen patologi anatomi.

"Tapi itu nggak pernah dikasih ke pasien. Jadi saat itu juga anak pasien datang ke RS Muhammadiyah untuk meminta itu, baru dikasih dan difoto si anak ke mamaknya ini. Di situlah baru tahu bahwa uterus dan ovarium sudah diangkat. Pasien enggak mengerti awalnya apa itu uterus dan ovarium, setelah dijelaskan baru tahu bahwa itu rahim," jelasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi