Romli Atmasasmita Kritik Keterlibatan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara

Romli Atmasasmita Kritik Keterlibatan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara
Foto: Ilustrasi Romli Atmasasmita Kritik Keterlibatan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara.

Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyoroti keterlibatan jaksa serta hakim dalam menghitung nilai kerugian negara pada kasus korupsi, Senin (18/5/2026). Penghitungan tersebut dinilai bermasalah karena aparat penegak hukum tidak memiliki latar belakang keilmuan matematika dan akuntansi, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Persoalan wewenang penghitungan ini terus memicu polemik dalam penegakan hukum korupsi. Romli menilai situasi tersebut bertahan karena unsur kerugian negara masih diakomodasi di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

ÔÇ£Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Enggak pernah. Bagaimana menghitungnya tuh jaksa? Hakim juga,ÔÇØ kata Romli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/5/2026).

Kondisi regulasi di Indonesia disarankan untuk segera menyesuaikan dengan ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi. Dalam konvensi internasional tersebut, faktor kerugian negara tidak menjadi unsur utama dalam tindak pidana korupsi.

ÔÇ£Nah, jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang saja, selesai!ÔÇØ ujar dia.

Penghapusan unsur tersebut dinilai dapat menyelesaikan perdebatan mengenai instansi yang berhak melakukan penghitungan. Selama ini, posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga resmi negara justru sering diabaikan dalam proses hukum.

ÔÇ£Dengan Artikel 3 UNCAC, selesai. Pasal 2, 3 enggak ada masalah. Jadi, enggak ada dispute soal siapa yang menghitung, kan?ÔÇØ kata Romli.

Romli juga menyampaikan pandangannya mengenai ketidakkonsistenan penegakan hukum terhadap posisi BPK. Penafsiran yang muncul di lapangan dinilai mengaburkan wewenang lembaga negara tersebut.

ÔÇ£Jadi, kesimpulan saya ini. Undang-Undang Dasar '45, iya. Konsisten, enggak tahu. Buktinya, BPK lembaga negara satu-satunya loh, ya, tidak digubris. Muncul lah tafsir macam-macam dengan alasan teknis,ÔÇØ kata Romli.

Penyusunan masa lalu mengenai masuknya klausul kerugian negara diakui menjadi titik awal polemik saat ini. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Romli di hadapan anggota dewan.

ÔÇ£Saya juga menyesal tuh, dulu kenapa saya masukkan ke sana itu, kerugian keuangan negara. Yang nyatanya dispute sekarang,ÔÇØ ucap dia.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat tersebut untuk membahas dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Harmonisasi ini dilakukan agar tidak memicu multitafsir dalam penanganan perkara korupsi di masa mendatang.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan pentingnya pembahasan ini setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28. Putusan tersebut menegaskan penetapan lembaga berwenang harus bersifat tunggal.

ÔÇ£Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,ÔÇØ ucap dia.

Perbedaan penafsiran di lapangan disebut masih terjadi akibat adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung yang membuka peluang bagi institusi lain. Padahal, penjelasan dalam pasal KUHP baru telah mengarahkan kewenangan itu secara mutlak kepada lembaga negara.

ÔÇ£Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya,ÔÇØ kata Bob.

Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa fungsi BPK telah diatur secara jelas dalam undang-undang yang melekat pada lembaga tersebut. Berdasarkan regulasi tersebut, BPK memegang hak tunggal atas penentuan nilai kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

ÔÇ£Kita di Baleg pun juga telah memantau selama ini Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,ÔÇØ jelas dia.

Artikel terkait

Rekomendasi